Kawasan Puncak Bogor Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Selama Libur Natura, Ini Jadwalnya!

AKURAT BANTEN - Polres Bogor telah mengumumkan penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, sebagai langkah untuk mengatasi kemacetan yang diperkirakan terjadi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2024, untuk mengatur arus kendaraan yang mengarah ke salah satu destinasi wisata favorit di Jawa Barat ini.
Baca Juga: Piala AFF 2024: Timnas Indonesia harus Menang Melawan Filipina Agar dapat Melaju ke Semifinal
Salah satu pembatasan yang diberlakukan adalah penutupan jalur tol menuju Puncak pada 31 Desember 2024. Penutupan ini dimulai pukul 18.00 WIB, dengan pengalihan arus kendaraan ke jalur arteri Ciawi.
Pengalihan ini akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, dengan harapan dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama.
Kemudian, penyekatan di jalur arteri Ciawi akan dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, tepatnya pukul 00.00 WIB.
Selama periode tersebut, kendaraan yang hendak melanjutkan perjalanan ke Puncak akan diarahkan untuk putar balik di beberapa titik, seperti di Pasir Angin dan Megamendung.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan yang berlebihan.
Baca Juga: Polda Banten Sebut Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2024 Meningkat, 650 Orang Meninggal Dunia
Penerapan kebijakan ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan parah yang sering terjadi di kawasan Puncak selama masa liburan panjang.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini dan merencanakan perjalanan dengan bijak, agar tidak terjebak dalam kemacetan yang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan.
Bagi warga yang berencana mengunjungi Puncak selama liburan, diharapkan untuk memeriksa nomor polisi kendaraan dan mematuhi ketentuan ganjil genap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









