Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing Tidak Ditahan, Tetap Jabat Kepala Dinas

AKURAT BANTEN - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian, yang menjadi tersangka kasus kelalaian pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, tidak dilakukan penahanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hal itu terkonfirmasi oleh Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin saat diwawancarai Akurat pada Senin (09/13/2024).
Baca Juga: Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Pemkot Tak Beri Pendampingan Hukum
"Sanksi yang ditegaskan ini tidak menyebabkan beliau di tahan," ungkap Nurdin.
Saat ini, kata Nurdin, Tihar Sopian masih berstatus aktif sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.
Nurdin menjelaskan, Tihar belum dikenakan sanksi kepegawaiannya lantaran proses hukum yang menjeratnya tersebut dinilai tidak mengganggu tugasnya sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB.
"Sementara status beliau masih melaksanakan tugas sebagai asn karena sanksi yang ditegaskan ini tidak menyebabkan beliau di tahan sehingga masih bisa melaksanakan tugas," jelas Nurdin.
Nantinya, kata Nurdin, jika KLH melakukan penahanan terhadap Tihar, maka Pemkot Tangerang akan mengambil langkah tegas mengenai status kepegawaian tersangka tersebut.
Baca Juga: Kabid DLH Kota Tangerang Sempat Diperiksa Kasus TPA Rawa Kucing, Enggan Diwawancara
"Kalau sampai nanti ditahan, ga bisa melaksanakan tugas, nanti akan mengikuti (tindakan kepegawaian), tapi sampai sekarang beliau masih melaksanakan tugas," kata Nurdin.
Sebagai informasi, Tihar Sopian dijadikan tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum KLH atas dugaan kelalaian atas sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Penetapan tersangka terhadap Tihar itu dirlis KLH pada Jumat (06/12/2024). Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, Tihar disangkakan atas pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia Apresiasi Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.
Selain itu, kata Rasio, TS juga berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
"Jika terbukti, ia juga dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal




