Banten

Digerebek di Filipina, 69 WNI Sindikat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan Melalui Bandara Soetta

Noudhy Valdryno | 23 Oktober 2024, 00:00 WIB
Digerebek di Filipina, 69 WNI Sindikat Judi Online dan Cyber Scamming Dipulangkan Melalui Bandara Soetta

 

AKURAT BANTEN - Pihak kepolisian memulangkan sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat judi online dan cyber scamming akan dipulangkan dari Filipina secara bertahap pada 22-23 Oktober 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). 

Pemulangan tersebut dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC), dengan pendampingan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui KBRI Manila. 

“Dalam hal ini adalah Atase Kepolisian (Atpol) di Manila, di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Provinsi Cebu, Filipina,” ujar Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: Dari Hobi Fotografi, Membawa Ipda Septian Raih Penghargaan dari PMJ

Khishna menyebutkan, penggerebekan ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Filipina yang diumumkan oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidato State of the Nation Address (SONA) pada 22 Juli 2024. Dalam pidato tersebut, Marcos menginstruksikan penutupan total operasi POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) yang selama ini beroperasi di Filipina. 

“Penutupan tersebut diperkirakan akan berdampak pada lebih dari 4.179 WNI yang bekerja di industri perjudian online, baik legal maupun ilegal,” ungkapnya. 

Divhubinter Polri, melalui Atase Kepolisian di Manila, turut berperan aktif dalam proses identifikasi dan pendampingan terhadap para korban WNI di lokasi penggerebekan. 

Baca Juga: Gelar Doktor HC Bermasalah Raffi Ahmad, Menjadi Kontroversi karena di Sebut saat Pelantikannya Sebagai Utusan Khusus Presiden

Kemudian dilakukan juga koordinasi dengan Philippines National Police (PNP), National Bureau of Investigation (NBI), dan PAOCC untuk memastikan keselamatan WNI serta kelancaran proses hukum yang berlaku. 

Selain itu, Divhubinter juga mendampingi proses pendataan biometrik para korban bersama otoritas imigrasi Filipina, serta memastikan verifikasi identitas para korban sebagai WNI yang sah.

“Proses deportasi tahap pertama akan melibatkan 35 WNI, sementara 32 WNI lainnya masih menunggu jadwal pemulangan. Sementara itu, dua WNI yang terlibat dalam kasus hukum masih menjalani proses pengadilan di Filipina,” papar Krishna. 

Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 8 Tangsel Kena Virus Usai Mengikuti Ujian

Jadwal keberangkatan dan ketibaan para WNI yang dipulangkan ke Indonesia. 

Penerbangan pertama, menggunakan Scoot TR-278, akan tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 19.10 WIB. Inisial nama-nama penumpang yaitu PG, I, LR, R, JE, ASP, TS, MSH, NRO dan IK diterima di Bandara Soetta oleh tim dari Divhubinter Polri dan Bareskrim Polri.

Penerbangan kedua, menggunakan Cebu Pacific 5J-759, tiba di Jakarta pada 22 Oktober 2024 pukul 23.30 WIB, dengan pendampingan dari Athpol Manila KBP Retno. Nama-nama yaitu YA, FR, SW, MAA, RDY, NS, PO, FK, AMH, DF, FR.

Pemulangan para WNI yang menjadi korban TPPO ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dan KBRI di Manila untuk melindungi dan memulangkan WNI yang terdampak oleh penutupan industri POGO di Filipina.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMPN 8 Tangsel Kena Virus Usai Mengikuti Ujian

Sebelumnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. dalam pidatonya pada 22 Juli 2024 secara tegas melarang seluruh operasi POGO. "Semua operasi POGO harus dihentikan, dan seluruh perusahaan yang terlibat harus keluar dari Filipina sebelum akhir tahun ini," ungkap Marcos.

Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah Filipina untuk menekan dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh industri perjudian online di negara tersebut, termasuk keterlibatan pekerja asing, seperti WNI, yang bekerja baik secara legal maupun ilegal di sektor ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.