Banten

Viral Kasus Perselingkuhan Dokter TNI, Simak Kronologinya hingga Istri Sah jadi Tersangka

Saiful Anwar | 15 April 2024, 22:02 WIB
Viral Kasus Perselingkuhan Dokter TNI, Simak Kronologinya hingga Istri Sah jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Akhir-akhir ini, publik dibuat ramai tentang kasus perselingkuhan seorang dokter TNI AD dengan lima wanita. Kabar ini disampaikan oleh istri sang dokter yang membagikan kisahnya melalui media sosialnya.

Istri dokter TNI ini bernama Anandira. Ia sekarang berusia 34 tahun. Setelah tindakan Anandira menyampaikan perselingkuhan suaminya, ia justru mendapatkan status tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Unggahan di akun Instagram pribadinya dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga dia ditahan atas tuduhan tersebut.

Baca Juga: Bayer Leverkusen Berhasil Menjuarai Bundesliga 2023-2024

Anandira adalah istri sah seorang dokter gigi di TNI AD dengan pangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) yang bertugas di Satuan Kesdam/Udayana. Sedangkan Anandira sendiri adalah seorang dokter gigi umum.

Kasus perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2023 telah ditangani oleh Pomdam/Udayana sejak awal.

Kronologi Istri Sah Dokter TNI jadi Tersangka

Pada saat itu, Anandira memposting tentang perselingkuhan suaminya dengan lima wanita, salah satunya diduga sebagai anak dari seorang Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta di suatu wilayah.

Dalam unggahan tersebut, Anandira mengungkapkan modus dan perilaku suaminya bersama para wanita yang diduga sebagai selingkuhannya, bahkan menyebutkan bahwa perselingkuhan terjadi saat anak mereka sedang dirawat di rumah sakit.

Dalam menangani kasus ini, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa karena Anandira memiliki seorang anak yang berusia 1,5 tahun, ia ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan.

Selain itu, sebagai seorang dokter gigi, Anandira juga mendapat pengawasan dan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.