INFO MUDIK! Berikut Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024, Nekat Melanggar Denda Rp500 Ribu

AKURAT BANTEN - Selama musim mudik lebaran 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap di Tol Trans Jawa guna mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan selama arus mudik lebaran.
Kabag Ops KorlantasPolri Kombes Eddy Djunaedi menghimbau kepada masyarakat yang mudik dengan mobil pribadi agar menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai dengan aturan ganjil genap dan plat kendaraan masing-masing.
Selain itu, bagi para pengendara dihumbau agar tidak nekat melanggar ganjil genap karena penindakan tilang akan dilakukan secara elektronik melalui system ETLE statis maupun mobile.
Baca Juga: Tol Bocimi Ditutup Pascalongsor! Tidak Bisa Digunakan untuk Mudik Lebaran
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024
Berikut ini merupakan jadwal pemberlakuan ganjil genap di Tol Trans Jawa selama Mudik Lebaran 2024.
Arus Mudik
Jadwal arus mudik lebaran 2024 ganjil genap diberlakukan sebagai berikut:
- Tanggal 5-7 April 2024 pukul 24.00 WIB: KM 0 Jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 di ruas jalan Tol Batang.
- Tanggal 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB: KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta hingga KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
- Tanggal 9 April 2024 hingga pukul 24.00 WIB: KM 0 jalan Tol ruas dalam kota Jakarta sampai KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Bupati, Protes Peternakan Ayam Tak Berizin di Lebak
Jadwal Arus Balik
Jadwal arus balik mudik lebaran 2024 ganjil genap diberlakukan sebagai berikut:
- Tanggal 12 April 2024 pukul 14.00-24.00 WIB: Dimulai dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
- Tanggal 13 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB: Dari KM 414 di ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
- Tanggal 14 April pukul 14.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB: Dari KM 414 ruas jalan Tol Semarang Batang sampai KM 0 di jalan Tol ruas dalam Kota Jakarta.
Hukuman Bagi Pelanggar Ganjil Genap
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan bagi pengendara yang melanggar jadwal ganjil genap ketika mudik lebaran 2024 maka akan dikenakan tilang melalui kamera ETLE. Bagi pengemudi yang masih nekat melanggar dikenakan sanksi atau denda maksimal 500 ribu atau sesuai dengan peraturan yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan






