Banten

Tak Menyangka! Mantan ART Sang Ibunda, Gugat Nirina Zubir ke PTUN Terkait Kasus Mafia Tanah

Maulida Sahla Sabila | 3 April 2024, 10:54 WIB
Tak Menyangka! Mantan ART Sang Ibunda, Gugat Nirina Zubir ke PTUN Terkait Kasus Mafia Tanah

AKURAT BANTEN - Artis sekaligus presenter cantik Nirina Zubir, kini harus kembali berurusan dengan kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) sang Ibunda yaitu Riri Khasmita.

Diketahui pada bulan Februari lalu, Nirina Zubir baru saja memperoleh kembali sertifikat tanah yang sebelumnya berada di mafia tanah yang juga merupakan mantan ART mendiang Ibunda, Riri Khasmita.

Nirina Zubir ikut terseret kasus tersebut lantaran baru-baru ini Riri Khasmita menggugat Alen Saputra, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta yang telah mengembalikan sertifikat tanah kepadanya.

Baca Juga: Ledakan Pabrik di Periuk Tangerang, Diduga Sengaja Dibakar dan Digunakan Gudang Pengoplos Gas subsidi

Nirina lantas dibuatnya heran dengan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara ini yang menyatakan di dalam pengembalian surat tersebut cacat hukum.

“Bingung aja gitu, dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini,” ujar Nirina Zubir dikuti Rabu (3/4/3034) di pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur.

Nirina juga mengatakan bahwa gugatan yang diberikan Riri Khasmita agar keluarganya merasa tidak tenang. Ibu dari dua anak tersebut berharap agar gugatan tidak dilanjutkan oleh mafia tanah pasalnya sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Jakarta Konvoi Bagi Takjil, Bawa Petasan dan Positif Gunakan Sabu

Sebagi informasi, kasus ini awalnya terbongkar karena mantan ART Ibunda Nirina Zubir mengambil aset tanah milik ibundanya sebelum meninggal dunia.

Mantan ART, Riri Khasmita secara diam-diam telah mengalihkan sertifikat tanah kepunyaan ibu Nirina kepada dirinya dan pihak keluarga Nirina Zubir sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Juni 2021 lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.