DPMPTSP Kabupaten Tangerang Siap Bantu Masyarakat Konsultasi Perijinan Usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP)

AKURAT BANTEN - Sejak diresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang awalnya bernama Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kabupaten Tangerang pada September 2023 yang lokasinya berada di Mall Ciputra, Citra Raya, Cikupa, Tangerang, MPP ini sangat membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran izin usaha.
Di dalam MPP yang berada di Mall Ciputra ini, ada sejumlah tenant, terutama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang siap memberikan pelayanan dan membantu masyarakat dalam menjelaskan setiap ada pertanyaan dari pelaku usaha yang mendatangi tenant di MPP.
Masyarakat dalam mengakses layanan dan konsultasi terkait pendaftaran ijin usaha dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup tinggi. Karena masyarakat yang merupakan pelaku usaha yang merasa kesulitan mengurus NIB, bisa terbantu dengan diberikan penjelasan dan dipandu dalam mengisi form pendaftaran.
- Baca Juga: AC Mati, Penumpang Super Air Jet Kompak Minta Turun dari Pesawat
- Baca Juga: Perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak dari Nasdem Ajukan Hak Angket
- Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjung Priok, Pelaku Sakit Hati Dihina Jualan Kue
Kehadiran MPP ini merupakan inovasi yang diciptakan untuk memenuhi dan memudahkan pelayanan masyarakat, agar tidak berbelit-belit dalam mengurus perijinan pendaftaran usaha dan lain sebagainya. Jutaan masyarakat penerima layanan telah merasakan manfaatnya. Selama beberapa bulan, seluruh tenant terutama DPMPTSP telah mampu melayani masyarakat dengan jumlah banyak yang mengagumkan.
Reni, S.Si. M.T sebagai Manager On Duty (MOD) mengatakan bahwa masyarakat yang datang ke MPP, rata-rata sebanyak 300 orang perhari selama bulan ramadhan, karena jam kerja tidak seperti biasa.
Masyarakat yang mendatangi tenant DPMPTSP di MPP ini untuk berkonsultasi terkait masalah NIB, karena ada juga yang datang ke kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
"Kalau perijinan lebih banyak ke kantor, kalau untuk di MPP, rata-rata masyarakat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), bisa perorangan, perusahaan CV dan PT," kata Reni kepada Akurat.co Banten di MPP, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, selain konsultasi dengan petugas PTSP soal perijinan usaha, ada juga masyarakat pelaku usaha yang mengurus pembuatan NIB di tenant MPP tersebut. Sehingga masyarakat terbantu dan dalam mengurusnya,karena lebih dekat dengan pusat perbelanjaan.
"Meski saat ini perijinan usaha sudah by sistem melalui online. Izin pun selesai, masyarakat bisa print sendiri menggunakan barcode," ucapnya.
Diketahui, tenant DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memberikan pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mengurusnya seperti NIB perorangan maupun korporasi.
Sementara, Acep Vicky M.Sos, M.Si selaku MOD yang bertugas pada pekan ini, bahwa dengan adanya MPP khususnya di DPMPTSP, sangat membantu masyarakat karena memperdekat jangkauan orang-orang yang membutuhkan pelayanan perijinan. Karena lebih dekat lokasinya dan tidak perlu jauh-jauh ke Puspem Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
"Menurut Acep, MPP ini bagus dalam rangka pendekatan kepada masyarakat untuk mengurus beberapa jenis perijinan seperti usaha dan lain sebagainya. Jadi lebih dekat jangkauan masyarakat," jelasnya.
"Kalau pelayanan jika direkap selama 1 Minggu, masyarakat yang datang bisa mencapai 800 orang jumlahnya dari Senin sampai Sabtu untuk seluruh pelayanan di tenant tak terkecuali DPMPTSP, bahkan bisa sampai 1000 orang," ungkapnya.
"Sementara di tenant PTSP, masih relatif cukup banyak, karena sekarang sudah by sistem melalui online, jadi kita hanya pendampingan kepada masyarakat dalam mengisi form pendaftaran melalui online seperti cara membuat akun, dan cara masuk ke akun untuk pendaftaran bagaimana, dan petugas membimbing, masyarakat yang mengerjakan," tambahnya.
"Kita membimbing orang untuk mendapatkan syarat OSS. Membimbing selain di kantor, bisa di tenant MPP, maupun di wilayah kecamatan, kita hanya mendampingi aja saat masyarakat mau mendaftar perijinan, dan kami menyediakan komputer dan mengarahkan kepada masyarakat untuk isi form pendaftaran," pungkasnya.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. [ADV]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






