Banten

Perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak dari Nasdem Ajukan Hak Angket

Ratu Tiarasari | 25 Maret 2024, 19:27 WIB
Perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak dari Nasdem Ajukan Hak Angket

AKURAT BANTEN - Soal adanya perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak ancam hak angket-kan eksekutif dalam hal ini tim penyusun Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Pemkab Lebak.

Digulirkannya hak angket oleh DPRD Lebak, karena menurut mereka substansi dan isi Perda tata ruang dan wilayah tidak sesuai dengan hasil pembahasan bersama, yang telah di tanda tangan pimpinan DPRD.

Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra, Bambang mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya merasa tidak dihargai dan dilecehkan. Menurutnya, Raperda tersebut dibahas oleh pihaknya (DPRD) Lebak selama satu tahun.

Baca Juga: Beli iPhone 13 di Tokopedia, yang Datang Paket Berisi Botol Aqua

Dirinya mengaku, merasa tidak dihargai dan dilecehkan.

"Satu tahun lamanya Raperda itu kami bahas, ko tiba-tiba hasilnya tidak sesuai dengan yang kita bahas dan disetujui bersama," kata Bambang usai RDP bersama sejumlah OPD Kabupaten Lebak di gedung DPRD, Senin (25/3/2024).

Dikatakan Bambang, Raperda RTRW itu, merupakan hasil pembahasan bersama dengan pansus dan telah di tandatangani oleh pimpinan DPRD. Tapi substansi yang dibahas dan disetujui itu tidak ada dalam Perda yang terbit dan telah menjadi produk hukum.

”Setelah keluar jadi produk hukum, subtansi dan segala isinya sesuai yang telah disetujui bersama dalam Perda, semua berubah total. Seperti kebijakan zonasi tambang dan ternak," jelas Bambang.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjung Priok, Pelaku Sakit Hati Dihina Jualan Kue

Dengan adanya perubahan zonasi dalam Perda itu, kata Bangbang, eksekutif telah mengambil langkah keputusan sepihak, karena tanpa minta persetujuan DPRD kembali. Persoalan ini harus menjadi perhatian Pansus dan juga Anggota DPRD lainnya.

"Karena tidak ada persetujuan secara formal melalui Paripurna DPRD maka, kami menilai Perda RTRW cacat hukum,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Lebak ini.

Ketua DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, H. Yanto menyebut, hak Angket atas persoalan Perda RTRW yang dinilai produk hukumnya cacat adalah pilihan dan konstitusional. Dan persoalan ini tentu harus menjadi perhatian serius dan fokus DPRD Lebak.

"Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan, Kami merasa dilecehkan, terutama oleh tim penyusun Raperda RTRW itu, karena itu hak angket adalah pilihan dari fraksi Nasdem untuk membuka tabir berubahnya substansi yang disepakati bersama,” katanya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin H.Yanto Ketua Komisi III DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebak, Ketua Pansus Raperda RTRW, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, dan Kabag hukum Pemkab Lebak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.