Perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak dari Nasdem Ajukan Hak Angket

AKURAT BANTEN - Soal adanya perubahan Perda RTRW, DPRD Lebak ancam hak angket-kan eksekutif dalam hal ini tim penyusun Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Pemkab Lebak.
Digulirkannya hak angket oleh DPRD Lebak, karena menurut mereka substansi dan isi Perda tata ruang dan wilayah tidak sesuai dengan hasil pembahasan bersama, yang telah di tanda tangan pimpinan DPRD.
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Gerindra, Bambang mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya merasa tidak dihargai dan dilecehkan. Menurutnya, Raperda tersebut dibahas oleh pihaknya (DPRD) Lebak selama satu tahun.
Baca Juga: Beli iPhone 13 di Tokopedia, yang Datang Paket Berisi Botol Aqua
Dirinya mengaku, merasa tidak dihargai dan dilecehkan.
"Satu tahun lamanya Raperda itu kami bahas, ko tiba-tiba hasilnya tidak sesuai dengan yang kita bahas dan disetujui bersama," kata Bambang usai RDP bersama sejumlah OPD Kabupaten Lebak di gedung DPRD, Senin (25/3/2024).
Dikatakan Bambang, Raperda RTRW itu, merupakan hasil pembahasan bersama dengan pansus dan telah di tandatangani oleh pimpinan DPRD. Tapi substansi yang dibahas dan disetujui itu tidak ada dalam Perda yang terbit dan telah menjadi produk hukum.
”Setelah keluar jadi produk hukum, subtansi dan segala isinya sesuai yang telah disetujui bersama dalam Perda, semua berubah total. Seperti kebijakan zonasi tambang dan ternak," jelas Bambang.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Tanjung Priok, Pelaku Sakit Hati Dihina Jualan Kue
Dengan adanya perubahan zonasi dalam Perda itu, kata Bangbang, eksekutif telah mengambil langkah keputusan sepihak, karena tanpa minta persetujuan DPRD kembali. Persoalan ini harus menjadi perhatian Pansus dan juga Anggota DPRD lainnya.
"Karena tidak ada persetujuan secara formal melalui Paripurna DPRD maka, kami menilai Perda RTRW cacat hukum,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Lebak ini.
Ketua DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, H. Yanto menyebut, hak Angket atas persoalan Perda RTRW yang dinilai produk hukumnya cacat adalah pilihan dan konstitusional. Dan persoalan ini tentu harus menjadi perhatian serius dan fokus DPRD Lebak.
"Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan, Kami merasa dilecehkan, terutama oleh tim penyusun Raperda RTRW itu, karena itu hak angket adalah pilihan dari fraksi Nasdem untuk membuka tabir berubahnya substansi yang disepakati bersama,” katanya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin H.Yanto Ketua Komisi III DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem, yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Lebak, Ketua Pansus Raperda RTRW, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PTSP, dan Kabag hukum Pemkab Lebak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan


