Banten

Waduh,Ada apa Dengan 107 Kepala Desa di Pandeglang Dijabat Oleh PJS? Ini Penjelasannya!

Elza Hayarana Sahira | 19 Desember 2023, 17:46 WIB
Waduh,Ada apa Dengan 107 Kepala Desa di Pandeglang Dijabat Oleh PJS? Ini Penjelasannya!

 

AKURAT BANTEN - Sebanyak 107 jabatan Kepala Desa di Pandeglang dijabat oleh Pejabat Sementara (PJS). Jabatan ini bukan tanpa sebab. Tapi, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada Desember 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap kepada kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya, dan telah menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik.

"Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan daerah dan juga ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal ibadah bapak dan ibu kepala desa," kata Ali Fahmi usai melantik 107 PJS kepala desa.

Ia berharap kepada PNS yang diberikan amanat menjadi pejabat kepala desa harus benar-benar membawa perubahan positif yang lebih terarah dan sistematis terhadap keberhasilan dalam mencapai visi dan misi desanya masing-masing.

"Saya berharap bapak dan ibu dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merangkul semua pihak untuk menjalankan kegiatan pembangunan di desa dan menggali potensi desa," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Bunbun Buntaran mengatakan 107 Desa ini dari 32 Kecamatan, kata Bunbun masa Pjs ini sampai dengan ada pejabat devinitif.

"Kita akan evaluasi, memang tidak ada ketentuan setiap berapa bulan evaluasinya tapi jika ada kekeliruan atau tidak optimal bisa langsung dievaluasi," singkatnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.