Pemerintah Provinsi Banten Resmi Naikan UMK Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sudah di tandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Kamis, (30/11/23).
Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah mengeluarkan penetapan upah untuk tahun 2024 mendatang.
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Kenaikan upah minimum pada Kabupaten/Kota ini berbeda-beda dan penetapan tersebut merujuk kepada PP no 51 tahun 2023.
UMK Kabupaten Lebak 2024 naik 1,16 persen dari sebelumnya Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69
UMK Kabupaten Pandeglang 2024 naik 1,03 persen dari sebelumnya Rp 2.980.351,46 kini menjadi Rp 3.010.929,87.
UMK Kota Serang tahun 2024 naik 1,41 persen dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00.
UMK Kabupaten Serang 2024 naik 1,51 persen dari sebelumnya Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.988,00.
- Baca Juga: Bawa Sejumlah Tuntutan, Kades di Lebak Datangi Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan
- Baca Juga: Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
- Baca Juga: Hari Ini 11 November, Diperingati Hari Jomblo Sedunia, Yuks ! Para Jomblo Berkumpul
UMK Kabupaten Tangerang tahun 2024 naik 1,64 persen dari sebelumnya Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00.
UMK Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,00.
UMK Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari sebelumnya Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00.
UMK Kota Tangerang naik sebesar 3,83 dari sebelumnya Rp 4.584.519,08 naik menjadi Rp 4.760.289,54.
Meski tidak sesuai dengan usulan Bupati dan Wali Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur, meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







