Banten

Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

Elza Hayarana Sahira | 30 November 2023, 16:20 WIB
Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang berikut 7 unit barang buktinya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa kedua pelaku curanmor yang ditangkap polisi berinisial U (38) dan A (38).

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan merk Honda Beat di Kecamatan Bojong. Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan perusakan pada bagian kunci ganda motor yang tengah terparkir didepan kontrakan korban," katan AKP Zhia kepada wartawan. Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku ini keberadaannya teridentifikasi dan langsung melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

"Untuk pelaku berinisial U, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kita tangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Saketi beserta barang bukti motor hasil curian. Dan pelaku U ini adalah residivis dari kasus yang sama. Kemudian untuk pelaku lainnya yang berinisial A, adalah warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Cikeusik," ungkapnya.

AKP Zhia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

"Adapun barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku curanmor ini, 7 unit sepeda motor berbagai jenis merk Honda, 1 buah kunci leter T, 1 buah alat untuk mencongkel jendela, 1 buah gunting, dan 1 buah obeng," ujarnya

Akibat perbuatannya tambah AKP Zhia, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

"Untuk para pelaku, kita jerat dengan pasal 363 yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.