Dua Pelaku Berikut 7 Unit Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Pandeglang, Polda Banten, mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang berikut 7 unit barang buktinya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, bahwa kedua pelaku curanmor yang ditangkap polisi berinisial U (38) dan A (38).
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan merk Honda Beat di Kecamatan Bojong. Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan perusakan pada bagian kunci ganda motor yang tengah terparkir didepan kontrakan korban," katan AKP Zhia kepada wartawan. Kamis (30/11/2023).
- Baca Juga: Hari Ini 11 November, Diperingati Hari Jomblo Sedunia, Yuks ! Para Jomblo Berkumpul
- Baca Juga: Beredar Surat UMK Pandeglang Urutan Teratas di Lebak
- Baca Juga: Siapkan Payung Sebelum Hujan, Waspada Cuaca Ekstrim Besok, Jum’at 01 Desember 2023 Diwilayah Jabodetabek
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku ini keberadaannya teridentifikasi dan langsung melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.
"Untuk pelaku berinisial U, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, kita tangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Saketi beserta barang bukti motor hasil curian. Dan pelaku U ini adalah residivis dari kasus yang sama. Kemudian untuk pelaku lainnya yang berinisial A, adalah warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Cikeusik," ungkapnya.
AKP Zhia menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku curanmor ini, 7 unit sepeda motor berbagai jenis merk Honda, 1 buah kunci leter T, 1 buah alat untuk mencongkel jendela, 1 buah gunting, dan 1 buah obeng," ujarnya
Akibat perbuatannya tambah AKP Zhia, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Untuk para pelaku, kita jerat dengan pasal 363 yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







