Banten

Pejabat Bea Cukai dan Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 29 November 2023, 19:12 WIB
Pejabat Bea Cukai dan Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diperiksa, yakni Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik, dan berinisial M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.

"Kedua orang yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11).

Kata dia, pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag.

Meski kasus dugaan korupsi impor gula sudah dinaikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik pidsus Kejagung belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya pada Senin (27/11), tim penyidik Jampidsus telah memeriksa pejabat Kemendag selaku eks Plt Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), kemudian pejabat bea cukai di daerah.

"NE selaku Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015. Dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," ujar Ketut.

Kasus dugaan korupsi impor gula mulai dilakukan penyidikan oleh jajaran tim gedung bundar sejak Selasa (3/10/2023).

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemendag yang dipimpin Zulkifli Hasan terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Dan dalam pelaksanaan impor gula, diduga adanya penyelewengan.

"Pihak Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/10/2023). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.