Pejabat Bea Cukai dan Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diperiksa, yakni Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP B Gresik, dan berinisial M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP Belawan.
"Kedua orang yang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/11).
Kata dia, pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kemendag.
- Baca Juga: Tidak Punya Biaya Berobat, Payudara Penderita Kanker di Kota Serang Membusuk
- Baca Juga: Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU, Apakah Pelaku Akan Ditangkap?
- Baca Juga: Mahfud MD Kaget Situs KPU Diretas Hacker
Meski kasus dugaan korupsi impor gula sudah dinaikan ke tingkat penyidikan, tim penyidik pidsus Kejagung belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya pada Senin (27/11), tim penyidik Jampidsus telah memeriksa pejabat Kemendag selaku eks Plt Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu), kemudian pejabat bea cukai di daerah.
"NE selaku Plt Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI tahun 2015. Dan M selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Marunda," ujar Ketut.
Kasus dugaan korupsi impor gula mulai dilakukan penyidikan oleh jajaran tim gedung bundar sejak Selasa (3/10/2023).
Untuk diketahui, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemendag yang dipimpin Zulkifli Hasan terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Dan dalam pelaksanaan impor gula, diduga adanya penyelewengan.
"Pihak Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Kuntadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/10/2023). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Kuasa Hukum
- 10Purbaya Dicopot Prabowo, Henri Subiakto Ungkap Alasan Mengejutkan di Balik Rasa Leganya









