Banten

Kejagung Pecat Dua Oknum Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK

Himayatul Azizah | 18 November 2023, 09:16 WIB
Kejagung Pecat Dua Oknum Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK

AKURAT BANTEN -  - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberhentikan atau memecat sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kedua oknum jaksa yang terlibat korupsi itu masih dipecat sementara, karena terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (17/11).

Meski demikian, kata Ketut, pihaknya belum berencana melakukan pendampingan hukum terhadap dua oknum jaksa Bondowoso tersebut. Karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Kami tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap oknum jaksa yang telah melakukan tindak pidana," jelasnya.

Pihak Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung sudah memutuskan telah memecat sementara dua oknum jaksa Bondowoso tersebut.

"Dan menunggu keputusan hukum yang tetap terhadap PNS sebagai jaksa," ujarnya.

Selain itu, pihak Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 oknum jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.

"Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan," tutur Ketut.

Bahkan dalam setiap kesempatan, kata Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum jaksa yang masih melakukan perbuatan penyelewengan dan menceradai masyarakat, maka akan ditindak secara tegas.

"Oleh sebab itu, kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," tegasnya.

Bahkan tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.

"Sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," paparnya.

“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik institusi kejaksaan," tambah dia.

Sebelumnya diketahui, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, dan mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (15/11) kemarin.

Pihak KPK menyebut ada dua oknum penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang turut diamankan dan pihak swasta.

Dua oknum jaksa yang diamankan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Alexander Silaen. Kemudian staf dari Dinas PUPR Bondowoso dan pihak swasta yang ikut diamankan.

"Benar, pada Rabu (15/11) KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso Jatim," kata Kabag Pemberitaan yang juga Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11).

Ia mengatakan ada 6 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, dan langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.

"Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap, diantaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," ucap Ali.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

KPK juga turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), dan dua pihak swasta sebagai pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.