5 Maling Motor di Pandeglang Diciduk, 13 Motor Curian Diamankan

AKURAT BANTEN - Petugas Satreskrim Polres Pandeglang, menciduk lima maling motor yang kerap beraksi di Pandeglang, Banten.
Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan 13 unit motor hasil curian.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pihaknya telah bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat korban curanmor.
Baca Juga: Terungkap, Pabrik Sabu di Apartemen Bandara Tangerang Siapkan Puluhan Kilo Sabu Pesta Tahun Baru
"Kami telah menangkap 5 orang pelaku, dan 13 barang bukti kendaraan roda dua dari 3 kejadian, di 3 tempat berbeda," katanya, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dijelaskan, para pelaku beraksi di Kampung Cibeunying, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Majasari.
Dari lokasi ini, petugas menciduk tiga pelaku, yakni M, AI, dan MA.
"Sementara ada satu tersangka yang masih kita kejar atau DPO berinisial JN. Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 motor curian," jelasnya.
Baca Juga: Besok! Nidji Hibur Warga Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn
Lokasi pencurian selanjutnya berada di Kampung Patiraheut, Desa Palembang, Kecamatan Cisata.
Dari lokasi ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial EG alias DT, berikut barang bukti satu unit motor.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial SI alias LD.
"Sedangkan, di TKP ketiga, yakni di Kampung Sukajadi Barat, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial DS alias AE dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa selain mengamankan 13 unit motor, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya milik tersangka.
"Selain mengamankan 13 unit kendaraan roda dua, kami juga berhasil mengamankan 7 buah kunci T, alat bor, tang, dan banyak lagi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap tindak pidana pencurian, gunakan kunci ganda, serta selalu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial M mengaku, jika dirinya melakukan pencurian tersebut akibat himpitan ekonomi.
"Saya melakukan pencurian ini karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan. Kendaraan hasil pencurian itu saya jual ke daerah Cibaliung dengan harga Rp2-3 juta, dan uangnya saya bagi lagi dengan tersangka lain," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









