Banten

Terungkap, Pabrik Sabu di Apartemen Bandara Tangerang Siapkan Puluhan Kilo Sabu Pesta Tahun Baru

Noudhy Valdryno | 17 November 2023, 21:12 WIB
Terungkap, Pabrik Sabu di Apartemen Bandara Tangerang Siapkan Puluhan Kilo Sabu Pesta Tahun Baru

AKURAT BANTEN - Pabrik narkoba di Apartemen Bandara City, Kecamatan Dadap, Tangerang, diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau tahun baru 2024.

Hal itu dilayangkan Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri.

Kasubsatgas Gakkum P3GN Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik rumahan ini telah memproduksi banyak sabu, diduga sengaja disiapkan untuk stok tahun baru nanti.

Baca Juga: Besok! Nidji Hibur Warga Kota Tangerang di Stadion Benteng Reborn

Para tersangka yang diamankan berkewarganegaraan Tiongkok.

"Dari jumlah produksinya juga cukup banyak. Ini mengantisipasi tahun baru mungkin mereka mau party jadi mereka bikin produksi yang banyak," ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Mukti menyatakan, para pelaku sudah aktif mengolah barang haram itu sejak September lalu. Sabu yang dibuat para tersangka disebut telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Dia operasi belum lama untuk barang ini dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya mungkin bisa ke Bandung juga. Diduga narkoba ini untuk suplai tahun baru," ucapnya.

Baca Juga: Heboh! Apartemen Bandara City di Tangerang Dijadikan Pabrik Sabu

Kedua WN Cina yang telah ditangkap tersebut berinisial XM (35) dan ZJ (39). Mereka merupakan pembuat sabu dalam pabrik rumahan itu.

Selain itu, masih ada 3 pelaku lainnya yang masih diburu yakni, EM dan WZ, serta seorang WNI berinisial ES. barang bukti diamankan ketamine 20,8 kg, sabu kristal 20,7 kg, sabu cair 17,7 liter,

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.