Banten

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu dan Amankan Pria Paruh Baya

Moehamad Dheny Permana | 25 Januari 2026, 13:43 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu dan Amankan Pria Paruh Baya

Akurat Banten - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Utara setelah meringkus seorang pria berinisial MR yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan RW 08, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, dan langsung menarik perhatian warga sekitar.

MR yang berusia 55 tahun diamankan tanpa perlawanan oleh petugas setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.

“Telah mengamankan satu orang laki-laki pelaku pengedar uang palsu,” kata Bobi.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa sembilan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang diduga siap diedarkan di masyarakat.

Selain uang palsu, satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A11 milik pelaku turut disita guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Bobi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal III Polsek Cilincing.

Informasi tersebut disampaikan melalui sambungan telepon yang menyebut adanya dugaan peredaran uang palsu di kawasan RW 08 Kalibaru.

Baca Juga: SIG Pasok Ratusan Ribu Ton Semen untuk Kilang Terbesar RI, RDMP Balikpapan Tancap Gas Perkuat Energi Nasional

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi dari warga.

Polisi kemudian mengumpulkan keterangan awal dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat aktivitas pelaku.

Dari hasil pemantauan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.

Setelah memastikan keberadaan MR, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut di lokasi.

Penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur guna menghindari potensi pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Pospol Kalibaru untuk pemeriksaan awal oleh petugas.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi mendalami peran MR dalam jaringan peredaran uang palsu yang diduga telah beroperasi di wilayah tersebut.

Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu itu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dari Pospol Kalibaru ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bobi.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat secara luas.

AKP Bobi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi tunai, terutama di lingkungan permukiman.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan.

Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen, Fakta-fakta Kematian Influencer Lula Lahfah Terungkap Polisi

Peran aktif warga dinilai sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Utara.

Kasus peredaran uang palsu ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.