Banten

Teror Bom 10 Sekolah Depok Terungkap Pelaku Sakit Hati karena Lamaran Ditolak

Moehamad Dheny Permana | 29 Desember 2025, 05:37 WIB
Teror Bom 10 Sekolah Depok Terungkap Pelaku Sakit Hati karena Lamaran Ditolak

Akurat Banten - Kepolisian akhirnya membuka tabir di balik aksi teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat, yang sempat memicu kepanikan di tengah masyarakat.

Pelaku teror diketahui seorang pria berinisial H berusia 23 tahun yang nekat melakukan ancaman bom karena diliputi rasa kecewa dan sakit hati terhadap seorang perempuan bernama Kamila Hamdi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengungkapkan bahwa motif utama perbuatan tersebut berakar dari persoalan pribadi yang tidak terselesaikan.

“Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh keluarga Kamila Hamdi,” ujar Made Oka.

Hubungan antara tersangka dan Kamila diketahui pernah terjalin sebagai pasangan kekasih pada 2022, namun kandas sebelum berlanjut ke jenjang pernikahan.

Penolakan lamaran tersebut diduga menjadi pemicu utama emosi tersangka yang merasa tidak lagi diperhatikan oleh Kamila setelah hubungan mereka berakhir.

Menurut penyelidikan kepolisian, aksi teror yang dilakukan H bukanlah yang pertama dan bersifat berulang dengan sasaran yang terus meluas.

“Tersangka H diketahui sudah sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke Kamila Hamdi, tapi juga ke kampus,” kata Made Oka.

Selain ancaman, tersangka juga kerap melakukan tindakan mengganggu lainnya berupa pengiriman pesanan fiktif ke rumah Kamila.

Baca Juga: Polda Kalbar Bongkar Puluhan Kasus Narkoba Akhir 2025 Ribuan Gram Sabu Diamankan

“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” ujarnya.

Polisi menilai rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian korban yang sudah tidak lagi merespons komunikasi dari tersangka.

“Sejak putus ataupun lamarannya ditolak, sudah tidak dipedulikan lagi oleh Kamila, sehingga tersangka melakukan peneroran untuk mencari perhatian,” kata Made Oka.

Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi ancaman serius yang menyasar fasilitas pendidikan dan menimbulkan kekhawatiran luas.

“Sampai akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga menggunakan identitas palsu untuk mengaburkan jejak dan memojokkan korban.

Tersangka diketahui membuat akun email baru yang seolah-olah berasal dari Kamila Hamdi sebagai pengirim ancaman.

“Tersangka H ini juga membuat akun-akun media sosial palsu yang menjelek-jelekkan Kamila,” kata Made Oka.

Ia menambahkan bahwa akun Instagram dan Facebook palsu tersebut sengaja dibuat untuk menciptakan persepsi negatif terhadap korban.

Baca Juga: Lima Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Polres Karawang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Berat

Kepolisian secara resmi telah menetapkan H sebagai tersangka kasus ancaman bom terhadap sepuluh sekolah.

“Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” ujar Made Oka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar rangkaian pemeriksaan saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Polisi juga menyita perangkat elektronik milik tersangka yang diduga kuat digunakan untuk mengirim ancaman.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, handset atau device yang ada di rumah yang bersangkutan digunakan untuk melakukan teror tersebut,” kata Made Oka.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan guna memberikan efek jera dan menjamin rasa aman masyarakat.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.