Banten

Lima Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Polres Karawang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Berat

Moehamad Dheny Permana | 28 Desember 2025, 19:30 WIB
Lima Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Polres Karawang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Berat

Akurat Banten - Polres Karawang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima anggotanya sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 sebagai bentuk penegakan disiplin internal.

Langkah tegas tersebut diambil setelah kelima personel kepolisian itu diduga melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencoreng nama baik dan merusak integritas institusi Polri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa keputusan ini bukan perkara mudah, namun harus ditempuh demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Ia menegaskan, sepanjang dua tahun terakhir, baru pada 2025 Polres Karawang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggotanya.

Menurutnya, pada tahun 2024 tidak satu pun anggota Polres Karawang yang dikenai sanksi serupa karena tidak ditemukan pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan.

AKBP Fiki menjelaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat merupakan hukuman paling berat dalam mekanisme penegakan disiplin di tubuh Polri.

Ia menilai, sanksi tersebut menjadi jalan terakhir ketika pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas toleransi dan tidak dapat lagi dibina.

“Ini adalah langkah yang harus diambil demi menjaga kehormatan dan profesionalisme institusi kepolisian,” ujar AKBP Fiki.

Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, kode etik, serta sumpah jabatan yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Formula UMP 2026 Dinilai Berimbang Pemerintah Tegaskan Kenaikan Upah Sudah Perhitungkan Inflasi dan Pertumbuhan

Ia menambahkan, tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, karena penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten.

AKBP Fiki menyebutkan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Tanpa ketiga prinsip tersebut, lanjutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan mudah runtuh.

Ia juga mengingatkan bahwa satu pelanggaran berat yang dilakukan oknum dapat berdampak luas terhadap citra institusi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, tindakan tegas dinilai penting agar Polri tetap dipercaya sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas.

Kapolres berharap keputusan pemecatan lima anggota tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polres Karawang yang masih aktif bertugas.

Ia ingin agar seluruh anggota menjadikan peristiwa ini sebagai cermin untuk selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak.

“Kejadian itu harus menjadi pengingat dan pembelajaran bersama untuk terus menjaga nama baik institusi,” katanya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat lima anggota tersebut, AKBP Fiki memilih tidak membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Ia hanya menyampaikan bahwa tindakan para anggota tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai aturan internal kepolisian.

Baca Juga: Hampir Tiga Ribu Warga Desa Pariangan Dievakuasi Tim SAR Saat Banjir Rendam Hulu Sungai Selatan

Menurutnya, pelanggaran itu dinilai telah mencederai kehormatan dan integritas institusi Polri.

Kapolres memastikan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Polres Karawang berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah pelanggaran serupa terulang di masa mendatang.

Langkah tersebut, kata dia, sekaligus menjadi bukti bahwa Polri tidak menutup mata terhadap kesalahan anggotanya sendiri.

Dengan penegakan disiplin yang konsisten, Polres Karawang berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga dan bahkan semakin meningkat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.