Banten

Konten YouTube Berujung Penangkapan, Polda Jabar Proses Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian

Moehamad Dheny Permana | 16 Desember 2025, 20:30 WIB
Konten YouTube Berujung Penangkapan, Polda Jabar Proses Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian

Akurat Banten - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil langkah hukum dengan menangkap seorang kreator konten YouTube yang dikenal dengan nama Resbob terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

YouTuber tersebut memiliki nama asli Adimas Firdaus dan disebut aktif mengunggah konten yang menuai reaksi keras dari publik, khususnya masyarakat Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan itu.

“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra.

Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian setelah adanya serangkaian laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten yang diunggah Resbob.

Menurut Hendra, lokasi penangkapan berada di wilayah Jawa Timur karena yang bersangkutan diketahui berada di luar Jawa Barat saat proses penelusuran dilakukan.

Setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik kepolisian.

Pemeriksaan awal tersebut dilakukan untuk mendalami konten yang dilaporkan serta mengumpulkan keterangan awal dari terlapor.

Hendra menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan di Jakarta rampung, penyidik akan membawa Resbob ke Bandung.

Langkah itu dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat sesuai dengan locus perkara.

Konten yang dipersoalkan dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung.

Baca Juga: Emosi karena Sabu, Pria di Penjaringan Ancam Ibu Kandung dengan Parang

Unggahan tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah elemen masyarakat yang merasa identitas dan martabatnya diserang.

Hendra menyebutkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu laporan resmi berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung yang tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut dibuat pada 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber dan dilaporkan oleh Deni Suwardi.

Hendra menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” kata Hendra.

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.

Selain UU ITE, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan konten bermuatan SARA.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Ketapang: Belasan WNA China Diduga 'Ngamuk' Serang 5 Prajurit TNI dan Rusak Fasilitas Perusahaan

Hendra menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan konten.

Ia menyatakan kebebasan berekspresi tetap dilindungi, namun tidak boleh melanggar hak dan martabat kelompok lain.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan di ruang digital.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.