Banten

Dokumen Diburamkan, Bonjowi Pertanyakan Transparansi Tanda Terima Ijazah Jokowi dari UGM

Andi Syafrani | 18 November 2025, 14:27 WIB
Dokumen Diburamkan, Bonjowi Pertanyakan Transparansi Tanda Terima Ijazah Jokowi dari UGM

AKURAT BANTEN — Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) kembali menyoroti akses dokumen publik terkait tanda terima ijazah Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam persidangan lanjutan di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Senin, 17 November 2025, Bonjowi mempertanyakan dokumen yang diterima namun diburamkan hampir seluruh isinya.

Persidangan kali ini menghadirkan lima termohon, yaitu UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya, sementara Bonjowi hadir sebagai pemohon. Keluhan utama dari Bonjowi adalah hampir seluruh halaman tanda terima yang diterima dari UGM diburamkan sehingga tidak dapat dibaca atau dianalisis.

Baca Juga: Prabowo Pastikan MBG Aman, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Minimalisasi Risiko

“Saya ingin memastikan, dokumen ini seharusnya informasi publik. Walau salinan aslinya diberikan ke Polda Metro Jaya, kami tetap berhak mendapat salinan yang bisa dibaca,” kata salah satu perwakilan Bonjowi di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bonjowi menunjukkan dokumen yang diterima dari UGM. Hampir seluruh halaman diberi blok hitam, sehingga informasi yang dimaksud menjadi tertutup.

“Ini hampir seluruh jawabannya diburamkan. Apakah ini masih masuk kategori informasi publik?” tambahnya.

Baca Juga: APBD 2026 Mulai Dibahas, DPRD Pastikan Program Andra–Dimyati Tepat Sasaran untuk Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Hakim KIP Rospita Vivi Paulyn menekankan bahwa informasi publik bersifat terbuka, namun dalam kasus ini sebagian besar ditutup karena tidak ada isi yang bisa diketahui oleh pemohon. Majelis meminta kejelasan terkait status dokumen tersebut sebagai informasi publik.

UGM menjelaskan alasan pemburamannya. Perwakilan kampus menyatakan bahwa dokumen yang diburamkan adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH) karena menjadi bukti dalam proses penyidikan.

“Kami beritikad baik untuk memberikan dokumen, namun yang masuk kategori dikecualikan kami hitamkan karena terkait penyidikan kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Lagi ke Jakarta, Layanan Jantung di RSUD Kota Tangerang Resmi Bisa Pakai BPJS

Hakim kemudian memberi perintah tegas kepada UGM. Pertama, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, tidak hanya dari internal kampus, tetapi juga melibatkan pihak eksternal agar hasilnya objektif. Kedua, UGM wajib membawa semua informasi yang disengketakan ke persidangan berikutnya.

Proses uji konsekuensi bertujuan menilai apakah membuka dokumen lebih banyak mendatangkan manfaat atau justru mudarat.

Hakim menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Miris! Modus Baru Teror Lewat Dunia Maya, Densus 88 Tangkap Dua Teroris Perekrut Anak-anak Dibawah Umur

Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan membahas hasil uji konsekuensi serta pembuktian lanjutan terkait dokumen tanda terima ijazah Jokowi. Majelis akan menilai sejauh mana informasi tersebut memang berada di bawah penguasaan UGM dan apakah layak untuk dibuka.

Bonjowi berharap langkah ini dapat menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas institusi publik. Aliansi menekankan bahwa informasi publik harus dapat diakses masyarakat, apalagi berkaitan dengan dokumen penting Presiden yang menjadi perhatian publik luas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC