Banten

Penggerebekan Apartemen di Tangerang Bongkar Pabrik Sabu Rahasia dengan Omzet Rp1 Miliar

Moehamad Dheny Permana | 18 Oktober 2025, 20:19 WIB
Penggerebekan Apartemen di Tangerang Bongkar Pabrik Sabu Rahasia dengan Omzet Rp1 Miliar

Akurat Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap keberadaan pabrik sabu tersembunyi yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, selama enam bulan terakhir.

"Kegiatan ini sudah berjalan enam bulan dan kami menangkap dua pelaku berinisial IM dan DF, dengan total keuntungan mencapai Rp1 miliar," ungkap Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Suyudi, rumah produksi sabu ini dijalankan oleh dua tersangka yang memiliki peran berbeda, namun saling melengkapi dalam rantai produksinya.

IM, yang sebelumnya tercatat sebagai residivis kasus narkotika, bertugas sebagai “koki” yang mengolah bahan mentah menjadi sabu siap edar.

Sementara DF mengambil alih peran distribusi, memasarkan produk melalui media sosial dan sistem tempel, di mana transaksi dilakukan dengan cara ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, atau diserahkan secara langsung.

"Pemasaran yang dilakukan kelompok ini menggunakan ponsel, kemudian mereka janjian di lokasi tertentu untuk menyerahkan barang dan mengawasinya dari jauh," jelas Suyudi.

Proses pengungkapan pabrik sabu ini merupakan hasil pengembangan dari kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Tim BNN melakukan pengintaian selama beberapa hari, dan menemukan unit apartemen lantai 20 digunakan sebagai lokasi produksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan, petugas menyita total satu kilogram sabu, baik dalam bentuk cair maupun padat, yang siap diedarkan.

Berdasarkan keterangan tersangka, bahan prekursor sabu diperoleh dengan mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat diolah menjadi 1 kilogram ephedrine murni.

Keuntungan yang diperoleh selama enam bulan ini mencapai sekitar Rp1 miliar, menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan tersusun rapi.

Suyudi menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata modus produksi narkotika bisa terjadi bahkan di kawasan apartemen yang ramai, sehingga masyarakat diminta tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," tegas Suyudi.

Baca Juga: Jejak Narkoba di Kelapa Gading Berakhir, Polisi Sita 1,8 Kg Sabu dan 3 Cartridge Pod

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkotika di Tangerang dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba menyembunyikan aktivitas ilegalnya di tempat-tempat yang dianggap aman.

BNN menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan patroli intelijen untuk menindak setiap praktik produksi narkotika di berbagai wilayah, agar masyarakat tetap terlindungi dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.