Banten

Perdagangan Kucing Hutan Terbongkar di Muara Baru Pria Muda Diciduk Polisi Lewat Transaksi Terselubung

Moehamad Dheny Permana | 12 Oktober 2025, 12:32 WIB
Perdagangan Kucing Hutan Terbongkar di Muara Baru Pria Muda Diciduk Polisi Lewat Transaksi Terselubung

Akurat Banten - Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menggagalkan upaya penjualan ilegal seekor kucing hutan berusia dua bulan dalam operasi yang dilakukan secara terselubung.

Seorang pria berinisial ASM (27) ditangkap setelah diduga kuat memperdagangkan satwa dilindungi melalui platform daring.

“Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan,” ujar Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan.

Kurniawan menyebut penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan anggotanya.

Petugas menemukan akun mencurigakan yang menawarkan satwa langka dengan harga murah.

Hewan yang ditawarkan ternyata kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis), yang masuk dalam daftar satwa dilindungi.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas bergerak cepat.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memastikan keaslian dan status perlindungan hewan tersebut,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzy Widi.

Setelah dipastikan satwa itu dilindungi, tim melakukan strategi undercover buying atau penyamaran sebagai pembeli.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Tambora Tewaskan ODGJ yang Diduga Tertidur Saat Api Menyebar

Transaksi disepakati secara cash on delivery dengan harga Rp750 ribu.

Pelaku setuju mengantar langsung hewan itu ke lokasi yang telah ditentukan petugas.

Begitu ASM tiba dengan membawa seekor anak kucing hutan di dalam kardus, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Satwa ini masih sangat kecil, baru berusia sekitar dua bulan,” kata Fauzy.

Setelah penangkapan, hewan tersebut segera dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Luar untuk mendapat perawatan khusus.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit sepeda motor, telepon seluler, dan kardus tempat hewan disimpan.

Pelaku kini tengah diperiksa intensif di Mapolsek Muara Baru untuk pengembangan kasus.

Menurut Kurniawan, ASM dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan.

Baca Juga: WAJIK: Makanan Para Raja Majapahit yang Jadi Simbol Cinta Abadi

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur memperjualbelikan satwa langka secara ilegal.

Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga melanggar hukum.

“Satwa liar bukan untuk diperdagangkan. Siapa pun yang melakukannya akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Penangkapan ASM ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masih marak terjadi secara daring.

Polisi berkomitmen meningkatkan patroli siber dan operasi penyamaran untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan seperti ini.

“Kasus ini menunjukkan masih ada pihak yang tak sadar pentingnya menjaga kelestarian satwa,” ucap Fauzy.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas perdagangan satwa liar di media sosial maupun platform jual beli.

Dengan begitu, pelestarian satwa langka Indonesia dapat terus dijaga.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan pelaku lain turut terlibat dalam jaringan penjualan satwa ilegal.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.