GEGER HINGGA VIRAL! Surat Program Makanan Gratis di Brebes Minta Wali Murid Tak Tuntut Keracunan, Ini Pemicunya...

AKURAT BANTEN—Sebuah surat pernyataan yang ditujukan kepada para orang tua siswa di MTs Negeri 2 Brebes mendadak viral di media sosial dan menghebohkan publik.
Surat tersebut berkaitan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah, namun salah satu poinnya memicu kontroversi.
Bagaimana tidak, dalam surat tersebut, wali murid diminta menyatakan bahwa mereka tidak akan menuntut pihak sekolah atau panitia jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk keracunan makanan.
Baca Juga: Guyonan Erick Thohir Menpora Baru yang Punya Program Jangka Pendek Nyeleneh Jadi Sorotan
Poin-Poin Kontroversial dalam Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini, yang dilengkapi kop surat resmi dari Kementerian Agama, meminta orang tua untuk memilih setuju atau menolak program MBG.
Namun, yang jadi sorotan adalah poin-poin yang harus disetujui jika orang tua menerima program tersebut.
Berikut adalah beberapa poin yang memicu perdebatan:
- Wali murid bersedia menanggung risiko gangguan pencernaan (sakit perut, diare, mual), reaksi alergi, hingga kontaminasi ringan akibat faktor lingkungan atau distribusi.
- Poin paling sensitif: wali murid menyatakan tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah atau panitia penyelenggara jika terjadi insiden, termasuk keracunan makanan.
- Wali murid juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan yang disediakan rusak atau hilang.
Surat ini pun langsung tersebar luas, memicu kekhawatiran dan kritik dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan mengapa pihak sekolah mengeluarkan surat dengan klausul pelepasan tanggung jawab yang begitu berat.
Baca Juga: Klik di Sini untuk Naik Kapal Katamaran di Sungai Cisadane, Bayarnya Tidak Pakai Uang
Pihak Berwenang Angkat Bicara: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Setelah viral, berbagai pihak terkait segera memberikan penjelasan. Korwil BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa surat pernyataan itu bukan dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan murni inisiatif dari pihak MTs Negeri 2 Brebes.
Arya juga menekankan bahwa BGN tidak akan lepas tangan jika ada insiden seperti keracunan.
Sementara itu, Kemenag Jawa Tengah melalui Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Wahid Arbani, turut angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Kemenag untuk membuat surat pernyataan semacam itu.
Baca Juga: Sri Mulyani Dan 5 Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Surat Cinta Amplop Putih dari Prabowo, Isinya?
Kemenag Jateng pun menyatakan dukungannya terhadap program MBG dan menyebut surat tersebut adalah inisiatif internal madrasah.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Kemenag langsung bergerak cepat. Wahid Arbani memastikan bahwa surat pernyataan tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
“Sudah ditarik, tidak lagi dipakai,” tegasnya.
Setelah surat ditarik, diadakan rapat koordinasi untuk menjernihkan masalah. Hasilnya, dipastikan kembali bahwa Badan Gizi Nasional tetap bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kejadian luar biasa (KLB) keracunan.
Intinya, program Makanan Bergizi Gratis akan tetap berjalan di MTsN 2 Brebes, dan polemik ini dianggap sebagai bentuk antisipasi yang keliru dari pihak madrasah, bukan penolakan terhadap program pemerintah (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa
- 1013 Siswa di Dramaga Bogor Masih Diobservasi, BGN Ungkap Dugaan Penyebab Gangguan Kesehatan










