Banten

UMKM Didorong Melesat Lewat KUR Perumahan, Menteri PKP Tegaskan Aturan Ketat

Moehamad Dheny Permana | 8 September 2025, 19:30 WIB
UMKM Didorong Melesat Lewat KUR Perumahan, Menteri PKP Tegaskan Aturan Ketat

Akurat Banten - Kebijakan baru pemerintah dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan menjadi sorotan setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk menguatkan pengusaha mikro dan kecil.

Menurut Maruarar, KUR Perumahan merupakan langkah nyata negara untuk berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Sepanjang sejarah Indonesia berdiri, baru kali ini hadir KUR Perumahan yang secara langsung menyasar UMK,” ungkapnya dalam acara sosialisasi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ia menekankan, program ini tidak sekadar kredit biasa, melainkan instrumen untuk mendorong pengusaha kecil agar naik kelas sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional.

Dalam pandangannya, semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik, semakin cepat pula lahir generasi wirausaha baru di Tanah Air.

Namun demikian, Maruarar mengingatkan bahwa pemanfaatan program tidak boleh dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Peserta Membludak, Kemendikdasmen Gelar Simulasi TKA untuk Siapkan Generasi Pelajar

Ia meminta para pengusaha, khususnya anggota HIPMI, agar benar-benar menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Saya minta HIPMI melakukan kurasi dengan serius. Tidak semua pengusaha itu benar, ada yang hanya berpura-pura benar. Kalau memang tidak layak, sebaiknya jangan ikut. Tapi kalau memang serius, jangan ragu memanfaatkan KUR ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan program agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas tanpa ada praktik yang merugikan seperti korupsi.

“Program ini harus dijaga supaya bisa memberi dampak langsung pada ekosistem perumahan nasional,” tambahnya.

Kebijakan ini sendiri sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi tersebut membagi penerima manfaat KUR Perumahan ke dalam dua kategori besar, yakni dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).

Dari sisi supply, kredit diperuntukkan bagi pengembang, kontraktor, hingga pengusaha material bangunan dengan plafon pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Skema pencairannya dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, maupun revolving sesuai kesepakatan.

Baca Juga: 45 Unit Asrama Santri Bakal Dibangun Lewat Program Aspontren Kabupaten Tangerang 2025

Sementara dari sisi demand, KUR Perumahan diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memerlukan pembiayaan untuk kebutuhan usaha, mulai dari membeli rumah untuk dijadikan tempat usaha, menyewa gudang, hingga kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pengembangan bisnis.

Maruarar berharap, kehadiran KUR Perumahan mampu menjembatani keterbatasan modal yang kerap menjadi hambatan utama UMKM.

Dengan demikian, pengusaha kecil tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga bisa berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

“Kalau program ini dijalankan dengan benar, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan, tapi juga rakyat luas. Ekonomi bergerak, lapangan kerja bertambah, dan UMK bisa benar-benar naik kelas,” pungkasnya.

Dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan pemerintah, KUR Perumahan diyakini bisa menjadi motor penggerak baru bagi pertumbuhan UMKM sekaligus sektor perumahan di Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.