DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2

AKURAT BANTEN - DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di internal parlemen.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Enggak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” kata Kholid, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru
Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
Artinya, beleid mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Politisi PDI-P itu juga menjelaskan, penyesuaian NJOP tidak berlaku menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan perumahan seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Baca Juga: Mesir Ingatkan Bahaya Fatal Rencana Israel Kuasai Gaza: Langkah yang Melawan Hukum Internasional
Langkah itu menurut Kholid, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan.
“Bagaimana mau naikin PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu,” jelasnya.
Terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah, ia menilai wajar jika ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
Baca Juga: Jurnalis Lebak Gelar Aksi Solidaritas, Desak Oknum Pelaku Kekerasan Pada Wartawan Dihukum
“Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1000 persen itu baru masalah. Tapi sejauh ini masih datar-datar saja,” ujarnya.
Kendati, Kholid berujar, DPRD Kabupaten tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 5Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 6Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Heboh Suahasil Nazara Dituding Korupsi Rp500 Triliun, Ternyata Judul Beritanya Dipalsukan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









