Banten

Aksi Modus Penipuan Berkedok Debt Collector di Bekasi, Polisi Bekuk 4 Pelaku

Moehamad Dheny Permana | 31 Juli 2025, 20:43 WIB
Aksi Modus Penipuan Berkedok Debt Collector di Bekasi, Polisi Bekuk 4 Pelaku

Akurat Banten - Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diamankan polisi usai merampas sepeda motor milik seorang warga di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Aksi mereka yang berlangsung siang hari itu ternyata merupakan modus kejahatan yang telah direncanakan.

“Empat orang tersebut kami amankan usai laporan dari korban yang mengaku motornya dirampas secara paksa oleh pelaku yang mengaku petugas leasing,” ungkap Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh.

Korban berinisial IR (25), saat itu sedang melintas di Jalan Inspeksi Kali Malang, Desa Hegarmukti.

Tak disangka, dia dihentikan secara tiba-tiba oleh empat pria tak dikenal yang mengendarai dua motor.

“Salah satu dari pelaku bertubuh besar mendekati korban dan langsung menanyakan apakah motor korban menunggak. Korban sempat menanyakan surat tugas, tapi justru didorong dan diminta menyerahkan STNK,” ujar Elia.

Baca Juga: Clash of Legends: Rivalitas El Clasico Madrid vs Barcelona Hadir di GBK September Ini

Merasa terancam, korban akhirnya memberikan STNK.

Motor Yamaha R15 miliknya pun langsung dibawa kabur para pelaku.

Korban yang merasa dirampas secara paksa, segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku, masing-masing berinisial J (41), N (32), R (36), dan RZ (35).

Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Cikarang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta empat ponsel.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Elia.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pembiayaan apa pun.

Mereka sengaja menyamar sebagai petugas leasing agar korban tidak melawan.

Modus seperti ini, menurut polisi, bukan kali pertama terjadi.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada pihak yang mengaku sebagai debt collector di jalanan.

Baca Juga: Mentan Andi Amran: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah

“Kalau ada yang menghentikan kendaraan dan mengaku petugas, warga jangan langsung percaya. Tanyakan identitas dan surat resmi, serta bisa langsung menghubungi kantor pembiayaan terkait atau polisi,” pesan Elia.

Keempat pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain atau jaringan lebih besar di balik aksi kejahatan ini.

Dengan terbongkarnya aksi penipuan berkedok debt collector ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan tak ragu untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.