Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 14,5 Kg, Sindikat Internasional Dibekuk di Bekasi

Akurat Banten - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, polisi berhasil menggagalkan distribusi besar narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yang melibatkan Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang cemas akan aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan padat penduduk di Jakarta Barat.
"Informasi awal kami terima dari warga di sekitar Kampung Boncos. Mereka curiga dengan pergerakan mencurigakan di wilayah itu," ujar Kasat Narkoba Kompol Vernal Armando.
Tindak lanjut dari informasi tersebut membuat Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam proses investigasi, mereka mengarah pada seorang pria berinisial BS (31), yang kemudian diamankan di kawasan Bantar Gebang, Bekasi.
Baca Juga: Penyamaran Rapi, Aksi Penipuan di Balik Pertolongan Korban Kecelakaan di Cengkareng
"Dari tangan tersangka BS disita 14 paket besar narkotika jenis sabu seberat total 14.560 gram (14,5 kilogram) yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau putih," terang Vernal.
Penangkapan tersebut tak berhenti di situ. BS mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah dan kontrakan yang ia sewa.
Polisi pun melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan dua paket sabu tambahan di rumahnya, serta enam paket besar sabu lain, empat timbangan digital, dan satu bungkus besar plastik klip di lokasi kontrakan.
"Ini jelas bukan pengedar kecil. Barang ini berasal dari jaringan besar lintas negara. Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial JI alias Botol yang kini masih buron," jelas Vernal.
JI alias Botol pun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama kepolisian dalam pengembangan kasus ini.
Polisi menduga, jaringan ini sudah beberapa kali menyuplai sabu dari luar negeri ke wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan laut yang terorganisir.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba internasional masih aktif menyasar wilayah Indonesia sebagai pasar.
Baca Juga: Cekcok di Hiburan Malam Jaksel Berujung Tragis! Anggota TNI RU Ditusuk 13 Kali, Begini Kronologinya
Namun berkat kewaspadaan masyarakat dan gerak cepat aparat, peredaran tersebut berhasil digagalkan sebelum masuk ke lingkungan pengguna.
BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Vernal.
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal dan meminta agar warga tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.
Penyelidikan terhadap jaringan ini pun masih terus dikembangkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









