Banten

Tersandung Musik Berbayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat Kasus Hak Cipta

Andi Syafrani | 21 Juli 2025, 17:57 WIB
Tersandung Musik Berbayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat Kasus Hak Cipta

AKURAT BANTEN - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta.

Perusahaan yang ia pimpin merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali. Masalah hukum ini muncul lantaran penggunaan musik di dalam gerai yang diduga tidak disertai pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Padahal Bikin Pesta Rakyat Garut, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepastian penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, pada Senin (21/7). Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan sejak tahun lalu. Awalnya, pengaduan masyarakat masuk pada 26 Agustus 2024, lalu kasus ini berlanjut ke penyelidikan dan akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Aria.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 70 Rumah, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Pihak pelapor dalam perkara ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili kepentingan para pencipta lagu dan musisi.

Pelaporan dilakukan atas nama Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi, berdasarkan kuasa dari Ketua SELMI. Mereka menilai PT Mitra Bali Sukses telah memanfaatkan karya musik secara komersial tanpa mengantongi izin atau membayar royalti.

Baca Juga: Wagub Jatim Emil Dardak Jadi Tamu Undangan di Resepsi Megawati Hangestri, Tamu Lainnya Terpukau Gegara Hal Ini

Menurut penjelasan Aria, dugaan pelanggaran ini menyebabkan kerugian besar bagi para pemilik hak cipta. Hitungan resminya mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun untuk setiap outlet restoran yang memutar musik secara komersial.

“Kalau dikalikan dengan jumlah kursi dan banyaknya outlet, potensi kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Aria menjelaskan.

Baca Juga: Beras Oplosan Bikin Negara Tekor Rp100 Triliun, Yakin Presiden Prabowo Tak Tahu Soal Hal Ini?

Kasus ini menyadarkan publik bahwa penggunaan musik di tempat usaha, seperti restoran atau kafe, tak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pelaku usaha yang mengira memutar lagu di tempat umum adalah hal sepele, padahal secara hukum hal itu merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti.

Baca Juga: Program Magang Jasa Raharja 2025 Telah dibuka, Berikut Syarat, Dokumen Serta Cara Daftarnya!

Penyidik Polda Bali saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.

Proses hukum dipastikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan pengumpulan bukti lain untuk memperkuat sangkaan pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC