Tersandung Musik Berbayar, Bos Mie Gacoan Bali Dijerat Kasus Hak Cipta

AKURAT BANTEN - Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta.
Perusahaan yang ia pimpin merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali. Masalah hukum ini muncul lantaran penggunaan musik di dalam gerai yang diduga tidak disertai pembayaran royalti sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Padahal Bikin Pesta Rakyat Garut, Ternyata Ini Penyebabnya
Kepastian penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, pada Senin (21/7). Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini telah berjalan sejak tahun lalu. Awalnya, pengaduan masyarakat masuk pada 26 Agustus 2024, lalu kasus ini berlanjut ke penyelidikan dan akhirnya naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan masyarakat, lalu kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Aria.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Tambora Hanguskan 70 Rumah, Ratusan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Pihak pelapor dalam perkara ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), sebuah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili kepentingan para pencipta lagu dan musisi.
Pelaporan dilakukan atas nama Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi, berdasarkan kuasa dari Ketua SELMI. Mereka menilai PT Mitra Bali Sukses telah memanfaatkan karya musik secara komersial tanpa mengantongi izin atau membayar royalti.
Menurut penjelasan Aria, dugaan pelanggaran ini menyebabkan kerugian besar bagi para pemilik hak cipta. Hitungan resminya mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun untuk setiap outlet restoran yang memutar musik secara komersial.
“Kalau dikalikan dengan jumlah kursi dan banyaknya outlet, potensi kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah,” kata Aria menjelaskan.
Baca Juga: Beras Oplosan Bikin Negara Tekor Rp100 Triliun, Yakin Presiden Prabowo Tak Tahu Soal Hal Ini?
Kasus ini menyadarkan publik bahwa penggunaan musik di tempat usaha, seperti restoran atau kafe, tak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pelaku usaha yang mengira memutar lagu di tempat umum adalah hal sepele, padahal secara hukum hal itu merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib membayar royalti.
Baca Juga: Program Magang Jasa Raharja 2025 Telah dibuka, Berikut Syarat, Dokumen Serta Cara Daftarnya!
Penyidik Polda Bali saat ini masih terus mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.
Proses hukum dipastikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan pengumpulan bukti lain untuk memperkuat sangkaan pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










