Banten

Bupati Serang Diminta Segera Copot Direktur PT SBM yang Jadi Tersangka Korupsi

Irsyad Mohammad | 30 September 2025, 14:03 WIB
Bupati Serang Diminta Segera Copot Direktur PT SBM yang Jadi Tersangka Korupsi

AKURAT BANTEN - Bupati Serang diminta segera mengambil langkah cepat untuk memberhentikan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), Isbandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Serang. Desakan ini disampaikan praktisi hukum sekaligus advokat, Daddy Hartadi, Selasa (30/9/2025).

Menurut Daddy, pemberhentian melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh BUMD tersebut.

Ia menekankan, penunjukan pejabat internal sebagai pelaksana direktur sementara menjadi langkah penting untuk memastikan roda organisasi dan bisnis PT SBM tetap berjalan.

Baca Juga: Menpora Erick Thohir Ambil Langkah Berani: Sejahterakan 'Pahlawan Olaraga' Lewat Pensiun

“Jika Bupati Serang tidak segera melakukan pemberhentian dan menunjuk pelaksana direktur PT SBM, maka organisasi perusahaan akan macet dan kegiatan Perseroda terhambat karena kekosongan jabatan direkturnya,” ujarnya.

Daddy menambahkan, modal penyertaan yang telah ditanamkan Pemerintah Kabupaten Serang ke PT SBM berasal dari APBD dan harus dijaga agar tetap termanfaatkan untuk kegiatan usaha yang memberikan keuntungan bagi daerah.

Bila kepemimpinan BUMD dibiarkan kosong, kata dia, maka hal tersebut memiliki potensi kerugian negara yang semakin besar.

Baca Juga: Angin Kencang di Tangerang Tumbangkan 10 Pohon, 4 Rumah Warga Rusak

“Selain kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi oleh Isbandi, kerugian bisa muncul lagi jika Bupati tidak segera tanggap. Modal yang ada di kas PT SBM tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis yang berpotensi mendatangkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daddy menyebutkan bahwa Bupati Serang memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera memberhentikan direksi BUMD.

Ia mengacu pada Pasal 65 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang memungkinkan pemberhentian direksi karena terlibat tindakan kecurangan yang merugikan negara atau daerah tanpa harus menunggu putusan pengadilan inkracht.

Baca Juga: Kisah Angga dan Wawan, yang Diberi Hormat 'Bak Seorang Jenderal' oleh Presiden Prabowo Subianto

“Tidak perlu menunggu putusan pengadilan inkracht, sudah terbuka alasan bagi Bupati untuk memberhentikan direksi BUMD dengan ketentuan PP 54 Tahun 2017,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan direksi, Daddy mengingatkan bahwa Pasal 71 ayat (4) PP yang sama memberi kewenangan bagi Bupati menunjuk pejabat internal BUMD sebagai pelaksana tugas.

“Bupati tidak perlu ragu, karena ada dasar hukum yang jelas untuk memberhentikan dan menunjuk pejabat internal BUMD mengisi kekosongan jabatan direksi,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.