Dua Pejabat PT LKM Pandeglang Berkah Jadi Tersangka, Kejari Ungkap Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, mantan Direktur PT LKM yang juga pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pandeglang, serta R pegawai perusahaan tersebut.
Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang.
Baca Juga: Aksi Berbahaya Dua Turis Inggris di Labuan Bajo Berujung Teguran Keras Imigrasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildai Hapit, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/M.6.13/Fd.1/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
"Penahanan dari tanggal 4 Desember. Kita tahan selama 20 hari di rutan. Nanti kalau memang masih proses pengembangan atau proses pendalaman belum selesai kita perpanjang biasanya," ujar Wildan, Sabtu (13/12/2025) saat di hubungi melalui sambungan telepon.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan PT LKM Pandeglang Berkah selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kerugian negara tercatat mencapai Rp938.405.647.
Wildan menjelaskan, permasalahan keuangan di tubuh perusahaan sebenarnya telah terjadi dan berdampak pada terganggunya operasional.
Namun, kondisi tersebut justru ditutupi dengan rekayasa laporan keuangan yang terus berulang selama empat tahun.
"Laporan keuangan dibuat seolah-olah perusahaan berjalan normal, padahal secara faktual mengalami masalah keuangan," katanya.
Selain menetapkan dua tersangka, kata Wildan, Kejari Pandeglang juga masih menelusuri aliran dana serta penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Penyidik masih mendalami kemana saja dana itu mengalir dan digunakan untuk apa," jelas Wildan.
Tak menutup kemungkinan, lanjut dia, jumlah tersangka dalam perkara ini dapat bertambah seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.
"Masih, masih bisa kalau kita menemukan fakta-fakta Kita menemukan petunjuk-petunjuk Alat bukti," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 8Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






