Banten

Janji Manis Investasi 11 Persen Berujung Pilu: Saksi Ahli Diperiksa, Polisi Dinilai Lamban

Moehamad Dheny Permana | 1 Juli 2025, 20:22 WIB
Janji Manis Investasi 11 Persen Berujung Pilu: Saksi Ahli Diperiksa, Polisi Dinilai Lamban

Akurat Banten - Seorang pria bernama Eddi Halim melaporkan kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,2 miliar yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Dua sosok berinisial MHS dan NT diduga terlibat dalam perkara ini, namun hingga kini belum juga ada satu pun tersangka ditetapkan.

Salah satu yang hadir adalah Yuni Ginting, pakar hukum pidana, yang datang atas permintaan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Yuni menyampaikan bahwa ia diminta menjelaskan aspek hukum dari dokumen dan bukti dalam kasus tersebut.

“Agenda saya hari ini adalah memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana terkait dokumen-dokumen serta percakapan yang dikaitkan dengan dugaan investasi bodong ini,” ujar Yuni.

Baca Juga: Diborgol dan Dituduh Peras Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sehat

Ia menekankan bahwa bukti berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan iming-iming keuntungan serta bukti transfer dana dapat dikategorikan sebagai petunjuk sah secara yuridis.

Mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1, menurutnya, bukti digital tersebut sudah bisa digunakan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kalau kita merujuk pada Pasal 5 Ayat 1 UU ITE, maka percakapan dan transfer itu bisa dijadikan petunjuk hukum yang sah. Apalagi jika ditambah keterangan ahli, itu sudah bisa masuk kategori dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hendricus Sidabutar, kuasa hukum Eddi Halim, turut mendampingi Yuni.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti yang kuat kepada kepolisian.

Salah satu isi chat yang menjadi perhatian adalah janji keuntungan sebesar 11 persen dari total dana yang disetorkan korban.

“Sudah ada iming-iming di sana. Ada janji keuntungan 11 persen dan itu tertulis. Ada bukti transfer juga. Dua alat bukti ini seharusnya cukup. Kami heran, kenapa belum ada tersangka,” ujar Hendricus.

Ia pun mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus ini, yang menurutnya terkesan diskriminatif.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

Hendricus membandingkan dengan sejumlah kasus serupa di wilayah hukum yang sama yang disebutnya ditangani lebih cepat oleh pihak kepolisian.

“Kalau kasus lain bisa cepat prosesnya, kenapa yang ini justru lambat? Bukti sudah banyak, waktu juga sudah lama. Kami meminta polisi segera ambil tindakan hukum, tetapkan tersangka, dan berikan kepastian keadilan,” tegas Hendricus.

Diketahui, peristiwa ini bermula pada tahun 2023 saat Eddi ditawari program investasi oleh MHS dan NT.

Tergiur janji manis keuntungan tinggi, ia pun mentransfer dana hingga Rp2,2 miliar.

Namun hingga pertengahan 2024, janji itu tinggal janji, tidak ada keuntungan, tak ada kejelasan.

Kini korban berharap satu hal yaitu keadilan yang tak lagi ditunda.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.