Banten

Diborgol dan Dituduh Peras Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sehat

Moehamad Dheny Permana | 1 Juli 2025, 20:04 WIB
Diborgol dan Dituduh Peras Rp4 Miliar, Nikita Mirzani: Alhamdulillah Sehat

Akurat Banten - Jakarta kembali diguncang kasus selebritas yang menjadi sorotan publik.

Kali ini, sosok kontroversial Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan sebagai tamu undangan, melainkan sebagai terdakwa.

Ia terlihat turun dari mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah tahanan.

“Alhamdulillah sehat,” ucap Nikita.

Kehadiran Nikita pagi itu bukan tanpa alasan. Ia menghadiri sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia tidak sendiri. Sang asisten, Ismail Marzuki, juga turut hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.

Kedatangan mereka berlangsung dalam waktu berdekatan, meski Ismail tiba sedikit lebih dahulu.

Baca Juga: Tembok Rel Dibobol, Ada 25 Lubang Ilegal dan Aktivitas Tak Wajar di Dalamnya

Dalam sidang tersebut, Nikita menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan yang menyebutkan bahwa dirinya telah memeras seorang pengusaha skincare ternama, Reza Gladys.

Menurut JPU, Nikita menuntut uang sebesar Rp4 miliar agar tidak membocorkan informasi yang berkaitan dengan produk milik Reza ke publik.

Uang tersebut, dalam dakwaan, disebut-sebut digunakan untuk membayar cicilan rumah yang masih berjalan.

Namun, pihak Nikita menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Jaksa tidak cermat dalam melihat unsur pidana yang dituduhkan. Semua itu tidak pernah terjadi,” kata salah satu kuasa hukum Nikita.

Meski demikian, sidang tetap berlanjut. Perkara yang menyeret nama ibu dari Lolly itu telah resmi teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Perkara ini diketahui sudah dilimpahkan sejak pertengahan Juni lalu.

Baca Juga: Titah Presiden Prabowo Minta Polisi Turun ke Rakyat, Tuk Merasakan Pedihnya Kesulitan Warga RI

Dalam proses hukumnya, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal ini biasanya digunakan untuk perkara berat yang melibatkan pengalihan hasil kejahatan menjadi harta yang tampak legal.

Nikita sendiri sudah mendekam di tahanan sejak Kamis, 5 Juni lalu.

Selama hampir tiga minggu ia menjalani proses hukum di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski diborgol dan mengenakan pakaian tahanan, Nikita terlihat tetap tegar.

Raut wajahnya menunjukkan keyakinan dan keberanian yang menjadi ciri khas dirinya selama ini. Ia sempat melontarkan senyum tipis kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Perjalanan kasus ini tentu masih panjang. Banyak pihak menunggu bagaimana proses hukum akan mengungkap kebenaran di balik tudingan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret nama besar dari dunia hiburan ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.