Banten

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

Syahganda Nainggolan | 1 Juli 2025, 11:40 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Tak lama setelah keluar dari penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan Nurhadi, kali ini atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Miris! Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Ditangkap!

"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.

Adapun penangkapan Nurhadi tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 dini hari.

Ia juga menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Baca Juga: Terekam CCTV! Wanita Modis Curi Kue di Toko Roti Kalideres, Aksinya Bikin Geleng-Geleng

Diketahui, Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Maret 2021 lalu.

Kembalinya Nurhadi ke jeruji besi menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang belum tuntas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.