Banten

Sengkarut Pengelolaan Aset Pemkot Tangerang, BPK Soroti Sederet Persoalan Kronis

Irsyad Mohammad | 29 Juni 2025, 19:50 WIB
Sengkarut Pengelolaan Aset Pemkot Tangerang, BPK Soroti Sederet Persoalan Kronis

AKURAT BANTEN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyoroti persoalan-persoalan kronis dalam pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK menemukan ribuan bidang tanah milik Pemkot belum bersertifikat. Dari sebagian jumlah yang ada, kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman serta ruko komersial.

Salah satu temuan mencolok BPK, yakni aset tanah di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, yang semestinya dikuasai negara justru telah digunakan pihak lain untuk hunian dan kegiatan komersial. 

Baca Juga: Mencari Fakta di Balik Kematian Pratama, Polda Lampung Siap Ekshumasi Makam Mahasiswa Unila

Aset tersebut berasal dari hibah Pemkab Tangerang kepada Pemkot melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah No. 593/754-BPKD/2020.

"Diketahui bahwa tanah yang berasal dari hibah tersebut sudah dimanfaatkan pihak lain untuk pemukiman atau hunian dan juga sebagian digunakan untuk kegiatan komersial atau toko usaha," bunyi kutipan dalam dokumen LHP BPK, Kamis (26/6/2025).

Aset dimaksud merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) senilai total Rp42,6 miliar lebih yang tersebar di enam bidang sebagai berikut:

1. HPL Nomor 7 senilai Rp5,39 miliar – beralih menjadi permukiman.

2. HPL Nomor 10 senilai Rp6 miliar – beralih menjadi permukiman.

3. HPL Nomor 11 senilai Rp6,33 miliar – beralih menjadi permukiman.

4. HPL Nomor 12 senilai Rp7,17 miliar – beralih menjadi permukiman.

5. HPL Nomor 9 senilai Rp7,57 miliar – berubah jadi permukiman dan ruko.

6. HPL Nomor 6 senilai Rp10,21 miliar – berubah jadi permukiman dan ruko.

 

Lemah Pengamanan Aset Bernilai Fantastis

Tak hanya alih fungsi, pengamanan aset juga dinilai lemah. Dalam pemeriksaan fisik oleh BPK dan BPKD Kota Tangerang pada Maret 2025, tidak ditemukan tanda fisik seperti pagar atau plang penanda kepemilikan Pemkot Tangerang. 

Baca Juga: Bangkitkan Semangat Bangsa, Prabowo Soroti Pentingnya Perjuangan Panjang

Bahkan, dokumen hibah yang dipegang Pemkot hanya berupa hasil pindai (scan) dan fotokopi sertifikat tanpa sertifikat asli. BPK juga mencatat dari total 7.137 bidang tanah milik Pemkot Tangerang, baru 2.111 bidang yang telah bersertifikat. 

Sisanya sebanyak 5.026 bidang dengan nilai fantastis mencapai Rp7,84 triliun belum memiliki sertifikat resmi. Hal ini membuka celah besar terhadap potensi sengketa dan kehilangan aset negara.

 

Tabrak Aturan Pengelolaan Aset 

Tak hanya pada sektor aset tanah, BPK juga menemukan 22 dokumen perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas yang dinilai lemah dari sisi substansi hukum. 

Perjanjian tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai tanggung jawab peminjam, biaya pemeliharaan, hingga kewajiban lainnya selama masa pinjam pakai.

Baca Juga: Terungkap! Oknum Guru Mengaji di Tebet Cabuli 10 Santri, Polisi Turun Tangan

“Perjanjian hanya mencantumkan identitas para pihak, dasar hukum, jenis dan jumlah kendaraan, serta masa pinjam, tanpa detail hak dan kewajiban yang jelas,” tulis BPK dalam laporannya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusunan Barang Milik Daerah.

Pencatatan aset Pemkot pun dikritik tidak akurat. Banyak data aset yang tidak mencantumkan spesifikasi, lokasi, dan nomor registrasi yang jelas sehingga menyulitkan proses perencanaan, pelaporan, hingga pengambilan keputusan ke depan.

Baca Juga: Aksi Nekat Penipu Berkedok Polisi di Cengkareng: Melawan Saat Ditangkap, Korban Diintimidasi dan Kehilangan Motor

 

Lemah Pengawasan Andalkan Aplikasi Terbatas

BPK menyebut lemahnya peran Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan Kepala BPKD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang.

Keduanya dianggap belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian, ditambah dengan sistem aplikasi BMD yang belum dilengkapi fitur penghitungan penyusutan semesteran.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

  • Menyusun langkah percepatan inventarisasi aset tanah,
  • Melengkapi pengamanan fisik dan dokumen legalitas aset,
  • Segera berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk memperoleh sertifikat asli,
  • Melakukan evaluasi terhadap seluruh perjanjian pinjam pakai agar sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara Plt Kepala BPKD Kota Tangerang Agus Ardiansyah saat dikonfirmaasi belum memberikan tanggapan rinci perihal teemuan BPK tersebut.

Ia hanya menyampaikan singkat lewat sambungan telepon, “Maaf lagi rapat,” lalu menutup sambungan. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.