Banten

BOM WAKTU BOBBY NASUTION? KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Terkait Mega Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar!

Saeful Anwar | 29 Juni 2025, 16:23 WIB
BOM WAKTU BOBBY NASUTION? KPK Buka Peluang Panggil Gubernur Sumut Terkait Mega Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar!

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut tuntas mega korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Setelah menetapkan lima tersangka pasca dua operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut, kini KPK membuka peluang besar untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika terbukti ada keterkaitan dalam perkara rasuah ini!

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaga antirasuah ini untuk tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Asep.

KPK baru saja membongkar kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK akan mendalami kasus dugaan korupsi ini dengan metode mengikuti aliran dana (follow the money).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Minta Maaf Soal Memo ‘Titipan’ Siswa SMA di Cilegon: Ngaku Tak Tahu Ada Stempel Dan Foto!

Mereka juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan uang hasil korupsi.

"Ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, atau ke gubernur ke mana pun itu, dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan," tegas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang akan dikecualikan dari pemeriksaan. "Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain, atau ke Pak Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil. Ditunggu saja ya," kata Asep, memberikan sinyal kuat potensi pemanggilan terhadap orang nomor satu di Sumut itu.

Pemanggilan tidak hanya dilakukan jika ada penerimaan aliran dana, tetapi juga jika ada pihak yang terbukti memberi perintah terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan ini.

Baca Juga: Heboh Dugaan Penembakan Warga Sipil di Gaza, Israel Ngotot Tak Ada Perintah Tembak Pengungsi

Menanggapi pertanyaan mengenai kedatangan Gubernur Sumut ke KPK pada April lalu, Asep mengungkap bahwa pada waktu itu tidak ada pembahasan spesifik mengenai dugaan korupsi proyek jalan ini.

"Jadi waktu ke sini sih tidak spesifik menyatakan ada yang khusus di PUPR maupun di jalan nasional itu," katanya. Asep menyebut, informasi dugaan korupsi proyek jalan di Sumut justru diperoleh pihaknya dari masyarakat.

Kronologi Terbongkarnya Korupsi Proyek Jalan Sumut Senilai Rp231,8 Miliar!

Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologi terungkapnya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara.

• Informasi Awal dari Masyarakat: Beberapa bulan lalu, KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kecurigaan ini muncul karena melihat kualitas jalan yang kurang bagus di wilayah tertentu di Sumatera Utara.

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Baru Dilantik Langsung Diciduk KPK: Terbongkar Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp157 Miliar!

• Pemantauan & Penemuan Indikasi Suap: Masyarakat menduga adanya korupsi dalam pembangunan jalan tersebut, sehingga KPK melakukan pemantauan.

"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.

Pihak tertentu ini diduga merupakan pejabat pemerintahan di Sumut, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Pihak swasta tersebut diduga berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Baca Juga: Gelar Party di Malam 1 Muharram, Clique Bar and Kitchen Abaikan Peraturan Wakil Bupati Tangerang

Dua Kali OTT & Proyek Bermasalah: Dari hasil pemantauan, KPK melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang berfokus pada proyek pembangunan jalan.

• OTT Pertama (Dinas PUPR Sumut):
Melibatkan proyek-proyek jalan seperti Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 (Rp 56,5 miliar),

Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 (Rp 17,5 miliar),
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025,

dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025. KPK menetapkan tiga tersangka: TOP (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua), dan HEL (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus PPK).

• OTT Kedua (Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut):
Terkait proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Rp 96 miliar) dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp 61,8 miliar).

Baca Juga: Memo Titipan Wakil Ketua DPRD Banten Ternyata Untuk Siswa Tak Lolos Ujian SPMB

KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta: KIR (Direktur Utama PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN). KIR dan RAY diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar sebagai uang muka (DP) kepada tiga pejabat pemerintahan untuk memuluskan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1.

Secara total, nilai proyek yang terindikasi korupsi dalam dua konstruksi perkara ini setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.

Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat daerah dan pihak swasta yang bermain-main dengan uang rakyat.

Masyarakat menantikan langkah berani KPK untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman