Kadis PUPR Sumut Baru Dilantik Langsung Diciduk KPK: Terbongkar Kronologi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp157 Miliar!

AKURAT BANTEN – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini berhasil membongkar dugaan praktik suap dalam proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Yang lebih menghebohkan, salah satu tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Asep, KPK telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kondisi infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu, memicu dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunannya.
Baca Juga: Brimob Turun Tangan, Semangat Gotong Royong Bangkit Pascakebakaran di Kwitang
Kronologi Penangkapan: Dari Survei Offroad Hingga Transfer Uang Gelap
Berbekal informasi awal, KPK melakukan pemantauan intensif. Hingga pada awal pekan ini, KPK mendapatkan informasi krusial mengenai kemungkinan adanya pertemuan dan penyerahan uang antara pihak swasta dengan pejabat Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Berikut kronologi dugaan suap yang berhasil diungkap KPK:
22 April 2025: M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) bersama Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), serta staf UPTD lainnya, melakukan survei offroad di Desa Sipiongot. Survei ini bertujuan meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Perintah Penunjukan Langsung: Topan kemudian diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek fantastis, mencapai Rp157,8 miliar.
Baca Juga: Teror Samurai di Cengkareng, Pelaku Curi Motor dan HP
Pengaturan E-Catalog: Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun diduga memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD.
Tujuannya adalah mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog. Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD kemudian mengatur proses e-catalog tersebut sehingga PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya, mereka bahkan menyarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar "tidak terlalu mencolok".
Pemberian Uang Suap: Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, diduga terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN) untuk Rasuli, yang dilakukan melalui transfer rekening.
Baca Juga: Dituduh Tolak Motor Bodong, Wanita di Tangerang Disabet Celurit
Selain itu, Topan juga diduga menerima uang dari Akhirun dan Rayhan.
Tidak hanya di Dinas PUPR Sumut, praktik serupa juga terindikasi terjadi di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.
Penerimaan uang ini diduga sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025), tim penindakan KPK berhasil mengamankan 6 orang, beserta sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta.
Uang ini diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," ujar Asep, mengisyaratkan potensi pengembangan kasus ini.
Baca Juga: Kisruh Warisan Berujung Penganiayaan, Wanita di Depok Babak Belur Dikeroyok Sepupu Sendiri
Dalam kasus dugaan suap proyek jalan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut) sebagai penerima suap.
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK) sebagai penerima suap.
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) sebagai penerima suap.
- M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG) sebagai pemberi suap.
- Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN) sebagai pemberi suap.
Yang menarik perhatian publik adalah status Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan Kadis PUPR Sumut yang baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 lalu.
Topan juga diduga merupakan orang kepercayaan Bobby sejak menjabat Wali Kota Medan.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang sangat vital bagi masyarakat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik






