Banten

SMS Palsu Berujung Miliaran: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Link Phising Asal Malaysia

Moehamad Dheny Permana | 24 Juni 2025, 20:43 WIB
SMS Palsu Berujung Miliaran: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Link Phising Asal Malaysia

Akurat Banten - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan tiga warga negara Malaysia yang menggunakan modus pengiriman pesan singkat (SMS) palsu berisi tautan phising untuk membobol rekening korban.

AKBP Reonald Simanjuntak dari Subdirektorat Penmas menjelaskan bahwa dua pelaku telah diamankan, yakni OKH (53) dan CY (29), sedangkan satu lainnya, LW (35), masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada Maret 2025 di wilayah Jakarta Selatan, ketika masyarakat mulai menerima SMS mencurigakan yang mengatasnamakan bank swasta ternama.

Pesan itu menyampaikan informasi palsu mengenai masa berlaku poin nasabah yang akan habis, disertai tautan yang tampak resmi.

Baca Juga: Drama Hukum Nikita Mirzani: Sidang Eksepsi Digelar, Hakim Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Transaksi

"Padahal link tersebut adalah phising. Begitu diklik, data pribadi seperti username, password, bahkan data rekening perbankan bisa langsung dicuri dan disalahgunakan oleh pelaku," terang Reonald.

Modus ini dijalankan dengan bantuan alat blaster SMS, yaitu perangkat sistem elektronik ilegal yang memungkinkan pengiriman pesan massal ke banyak nomor sekaligus.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa salah satu korban, berinisial AEF, mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah mengakses tautan palsu tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim siber langsung melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada 16 Juni lalu.

Baca Juga: HEBOH! Netizen Brasil Serbu Akun Instagram Prabowo, Minta Presiden Selamatkan Pendaki Juliana di Rinjani

OKH ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, sementara CY diamankan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui, termasuk Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35.

Ancaman hukumannya tak main-main: hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Reonald menegaskan, masyarakat harus selalu waspada terhadap SMS mencurigakan dan tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak dikenal.

Kejahatan siber kini semakin canggih dan bisa menyasar siapa saja.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.