Drama Hukum Nikita Mirzani: Sidang Eksepsi Digelar, Hakim Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Transaksi

Akurat Banten - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik usai menggelar sidang keberatan (eksepsi) atas kasus pemerasan dan pengancaman yang menjerat selebritas kontroversial, Nikita Mirzani.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Kairul Soleh dan menjadi lanjutan dari pembacaan dakwaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Nikita belum siap menyampaikan eksepsinya.
Baca Juga: Ajaibnya Musik! Begini Cara Musik Membantu Perkembangan Otak Anak Sejak Dini
Menanggapi hal itu, hakim Kairul memberikan waktu tambahan selama satu minggu.
“Kembali lagi ke hukum acara. Dakwaan sudah dibacakan, hak saudara untuk mengajukan keberatan, dan karena saudara belum siap, kita kasih waktu satu minggu,” tegasnya.
Namun yang menarik perhatian adalah penekanan hakim bahwa sidang ini tidak bersifat transaksional.
“Sidang ini tidak bisa dipengaruhi siapa pun. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan perkara ini bisa diatur, silakan laporkan hari ini juga ke Bawas, penyidik Polri, KPK, atau instansi yang dipercaya,” ujarnya.
Kairul juga menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan menjadi dasar utama bagi majelis hakim untuk menemukan kebenaran sejati.
Baca Juga: Evaluasi Haji 2025 Jadi Sorotan, DPR Buka Peluang Bentuk Pansus Khusus Lagi
“Kalau memang tidak bersalah, kita akan bebaskan. Tapi jika terbukti bersalah, tentu akan dijatuhi hukuman,” tambahnya.
Nikita Mirzani yang hadir sebagai terdakwa berharap proses hukum berjalan adil dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.
“Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang karena keadilan,” ucapnya.
Adapun isi dakwaan menyebutkan bahwa Nikita telah mengancam pemilik brand skincare milik dokter Reza Gladys agar membayar uang sebesar Rp4 miliar sebagai “tutup mulut” terkait produk yang dipasarkan.
Baca Juga: Drama Akuisisi Rp1,2 Triliun: KPK Sita Senpi hingga Mobil Mewah dari Kasus ASDP-Jembatan Nusantara
Uang tersebut kemudian disebut digunakan Nikita untuk melunasi cicilan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan sejak 17 Juni 2025.
Nikita pun telah menjalani masa tahanan selama 19 hari sejak 5 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti




