Banten

Komisi V DPRD Banten Kritik Dindikbud: Sosialisasi Juknis SPMB Terlambat, Buka Celah Jual Beli Kursi

Irsyad Mohammad | 13 Juni 2025, 16:12 WIB
Komisi V DPRD Banten Kritik Dindikbud: Sosialisasi Juknis SPMB Terlambat, Buka Celah Jual Beli Kursi

AKURAT BANTEN - Komisi V DPRD Provinsi Banten menyoroti keterlambatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dalam menyosialisasikan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA/SMK negeri dan swasta tahun ajaran 2025/2026.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Slaichan, menyatakan bahwa meski Kepgub Juknis SPMB ditandatangani sejak 28 Mei 2025, pengumuman resmi kepada publik baru dilakukan Dindikbud melalui akun Instagram pada Rabu, 12 Juni 2025 hanya empat hari sebelum masa pendaftaran dimulai pada 16 Juni 2025.

"Kami menilai Dindikbud lambat dalam menyosialisasikan juknis SPMB. Keterlambatan ini bisa menimbulkan kebingungan di sekolah dan masyarakat, bahkan membuka peluang penyalahgunaan wewenang," tegas Ananda, Kamis (12/6/24).

Ananda menambahkan bahwa waktu sosialisasi yang sempit bisa menciptakan ruang praktik tidak transparan, termasuk dugaan jual beli kursi di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPRD Banten Dukung Langkah BPOM, Usut Tuntas Kasus Obat Tanpa Kemasan

"Dengan waktu yang tinggal sepekan, sangat mungkin terjadi praktik-praktik menyimpang. Kami mencium adanya potensi jual beli kursi oleh oknum jika tidak ada keterbukaan," katanya.

Komisi V pun menyatakan kekhawatirannya atas potensi maladministrasi jika pelaksanaan SPMB tidak diawasi secara ketat dan terbuka.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan, Komisi V membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam proses SPMB.

"Silakan laporkan ke Komisi V DPRD Banten jika ada dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan dalam proses SPMB. Kami akan tindak lanjuti," ujar Ananda.

Baca Juga: Waduh! Eks Ketua DPRD Jatim Hilang Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, KPK Turun Tangan

Ia juga mendesak Dindikbud untuk segera melakukan sosialisasi secara masif, menyasar seluruh sekolah dan orang tua murid agar memahami dengan jelas aturan dan mekanisme penerimaan murid baru sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, kata Ananda, Peraturan Menteri Pendidikan mengamanatkan bahwa proses penerbitan dan sosialisasi juknis SPMB semestinya dilakukan paling lambat dua bulan sebelum pendaftaran dimulai. 

"Namun, dengan diumumkannya Kepgub hanya empat hari sebelum pendaftaran, hal ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.