Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Dialihkan Penyalurannya untuk Bansos Lain

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan secara tegas menyatakan bahwa diskon tarif listrik 50 persen resmi dibatalkan.
Hal tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama dengan para menteri terkait bahwa kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 ditiadakan.
Sri Mulyani memberikan alasan bahwa untuk pelaksanaan penganggaran diskon tarif listrik 50 persen tersebut rupanya lebih lambat.
Baca Juga: Coba Klik Link Ini untuk Hitung Jarak Sekolah ke Rumah untuk SPMB Jabar, Gampang Banget!
Sehingga rencana diskon tersebut yang akan diberlakukan pada bulan Juni-Juli 2025 tidak bisa dijalankan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan, kesiapan data dan efektifitas eksekusi menjadi alasan pemerintah mengganti kebijakan diskon tarif listrik.
Baca Juga: Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta
Selain itu, data penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan juga telah bersih atau valid dan sama dengan Data Terpadu Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jumlah BSU jug akan ditingkatkan oleh pemerintah dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulannya.
Artinya, untuk bulan Juni-Juli 2025, para pekerja dan guru honorer akan memperoleh BSU sebesar Rp600.000.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
Sebagai informasi bahwa BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMR.
Penyaluran BSU juga diberikan kepada sebanyak 288.000 guru honorer pada Kemendikdasmen dan 277.000 guru honorer pada Kemenag.
Kebijakan penyaluran BSU merupakan satu dari 5 paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama Juni-Juli 2025.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 3Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 4Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 5Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 6Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 7Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 8Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil








