RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan

AKURAT BANTEN - Setelah Beredarnya kabar berita yang memperlihatkan pasien pemegang KIS yang ditolak di RSUD Rasidin Padang hingga meninggal dunia, kini Direktur RS harus dinonaktifkan.
Kejadian ini bermula saat DE mengalami sesak nafas cukup berat kemudian keluarganya membawa ke RSUD Rasyidin yang tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 00.15 WIB dengan berbekal Kartu KIS.
Namun sesampainya di IGD, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu tidak termasuk gawat darurat sehingga tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Karena ditolak oleh IGD, keluarga DE kemudian membawanya pulang dengan menggunakan ojek karena suaminya merupakan tukang ojek dan berharap yang bersangkutan bisa normal sambil menunggu surat rujukan terlebih dahulu.
Pagi harinya setelah mengalami penolakan RSUD, DE kembali sesak nafas dan semakin parah sehingga keluarga membawanya ke Rumah Sakit Swasta di Padang karena suaminya belum mendapatkan rujukan.
Namun naas, saat dirawat di rumah sakit swasta tersebut DE meninggal dunia dan pihak keluarga sangat menyesalkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Dinas ASN Tertinggi Hingga 9,3 Juta
Meskipun keluarga korban tidak menuntut apa-apa dari RSUD, namun keluarga meminta supaya kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Melihat kejadian ini, Walikota Padang juga mengunjungi rumah duka dan mengatakan sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.
Buntut akibat dari peristiwa ini Direktur RSUD Rasidin Padang, Dr Desy Susanty harus dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca Juga: Raja Ampat Terancam Rusak Karena Tambang Nikel, Begini Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Walikota Padang Padly Amran menyampaikan tiga pejabat RSUD Rasidin Padang yang diberhentikan diantaranya Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Keperawatan.
Langkah ini diambil oleh Walikota Padang sebagai komitmen pemerintah kota dalam membenahi kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 4Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 5Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 9Kylian Mbappe Minta Maaf kepada China, Kontroversi Meme Mao Zedong Bikin Sponsor Cabut dan La Liga Kena Imbas!
- 10Bukan Panik, Barcelona Malah Pesta Barbeku Setelah Kalah dari PSG dan Real Madrid, Ini Tujuannya!







