Bos Mafia MinyaKita PT. Artha Eka Global Ditangkap Polda Banten

AKURAT BANTEN - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SEW (44), Direktur PT. Artha Eka Global, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian terkait perdagangan minyak goreng ilegal.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudis Wibisana menyebutkan, dalam penangkapan awal, yaitu AW (37) sebagai Kepala Cabang PT. Artha Eka Global diringkus di Kampung Kalampean, RT001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/03)
Selanjutnya, penangkapan terhadap Direktur PT. Artha Eka Global, SEW, dilakukan oleh personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten di Tamansari Mahogany Apartment, Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (14/03) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Besaran Gaji Ifan Seventeen Disorot Setelah Dilantik Jadi Dirut PT PFN
Selain tak memiliki izin yang sah, Yudis mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran minyak.
"SEW berperan sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus Minyak kita, serta minyak Djernih dengan label kemasan botol plastik yang ditemukan di lokasi kejadian di Kecamatan Rajeg," jelas Yudis.
Dalam praktiknya, SEW melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak pada produk MinyaKita dan Djernih, serta menerima royalti dari penggunaan lisensi merek tersebut.
Baca Juga: Kronologi Puluhan Warga Banten Hingga Kyai Kena Tipu Travel Umrah Bodong
Selain itu, SEW turut terlibat dalam penunjukan AW (37) sebagai kepala cabang di Rajeg. Keterlibatan SEW dalam jaringan ini semakin memperburuk praktik manipulasi distribusi minyak yang merugikan konsumen.
Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yudis pun menegaskan jika proses hukum akan terus berjalan setelah dilakukan gelar perkara.
"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polda Banten untuk memberantas praktik ilegal di sektor perindustrian dan perdagangan yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengusut kasus ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





