Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan uang saku perjalanan dinas luas negeri untuk ASN termasuk TNI maupun Polri hingga pejabat tinggi setara menteri dan wakil menteri.
Ketentuannya tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diberlakukan sejak 20 Mei 2025 dan akan berlaku untuk tahun anggaran 2026.
Besarannya tidak berubah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Aturan dalam PMK tersebut mengatur secara detail berbagai biaya operasional ASN, termasuk perjalanan dinas.
Tiket pesawat perjalanan dinas luas negeri ditetapkan besaran biaya tertinggi mencapai Rp197 juta untuk ekonomi, Rp264,3 juta untuk bisnis dan Rp375,8 juta untuk eksekutif per orang pulang pergi.
Biaya satuan perjalanan dinas luar negeri ini ditetapkan berdasarkan biaya titik pemberangkatan dan tujuan serta mencakup negara tujuan.
Baca Juga: Aturan Baru! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Dinas ASN Tertinggi Hingga 9,3 Juta
Adapun untuk biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang yang paling besar yaitu ke Caracas sebesar Rp377,5 juta untuk kelas eksekutif.
Sementara untuk biaya perjalanan dinas luas negeri yang paling terendah yakni ke Dilli sebesar Rp5,71 juta untuk kelas ekonomi.
Satuan biaya tiket tersebut termasuk biaya asuransi perjalanan selama dalam moda transportasi, tidak termasuk aiirport taxt dan biaya retribusi lainnya.
Dalam dokumen resmi PMK juga disebutkan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif serta mengutamakan metode daring atau online jika memungkinkan.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
Namun kebijakan tersebut menuai perhatian pengamat dan juga publik karena biaya perjalanan tersebut dinilai pemborosan anggaran negara.
Banyak warganet yang juga mempertanyakan urgensi pengeluaran tersebut tidak masuk dalam konteks efisiensi anggaran
Hingga saat ini belum ada respon datau keterangan resmi dari Kementerian Keuangan untuk masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap




