Banten

ASN Terlibat Aborsi Ilegal di Makassar, Pemasok Obat Kini Ikut Diciduk Polisi

Andi Syafrani | 31 Mei 2025, 09:13 WIB
ASN Terlibat Aborsi Ilegal di Makassar, Pemasok Obat Kini Ikut Diciduk Polisi

AKURAT BANTEN - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali mengembangkan kasus praktik aborsi ilegal yang sempat menghebohkan publik Makassar.

Terbaru, seorang perempuan ditangkap karena diduga menjadi penyedia obat-obatan untuk praktik aborsi yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di sebuah puskesmas di kota tersebut.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Juni 2025, ASN dan Pensiunan Bisa Bernapas Lebih Lega Jelang Tahun Ajaran Baru

"Iya, ada perempuan, sudah diamankan di Polda Sulsel," ungkap Kasubdit Renakta Kompol Zaki saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.

Perempuan yang kini berstatus sebagai tersangka itu diketahui sempat memiliki apotek. Namun, saat ini bisnis apotek miliknya sudah tidak beroperasi.

Meski begitu, ia diduga masih memiliki akses terhadap obat-obatan keras yang digunakan untuk menggugurkan kandungan, dan menjualnya secara ilegal.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Penting, 60 Persen Anak Indonesia Tak Punya Akses Gizi Seimbang

"Jadi dulu dia punya apotek, tapi sekarang sudah tidak aktif. Sekarang apoteknya sudah tidak ada," terang Zaki.

Penangkapan perempuan ini merupakan pengembangan dari kasus aborsi ilegal yang dibongkar oleh Tim Resmob Polda Sulsel beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang dari dua lokasi berbeda. Mereka adalah SA, seorang ASN yang bekerja di puskesmas, RA yang diduga sebagai perantara, dan CI, perempuan yang menjadi klien praktik aborsi tersebut.

Baca Juga: Permintaan Beras dari Malaysia Jadi Angin Segar, Indonesia Siap Ekspor Hingga 24 Ribu Ton per Tahun

SA yang disebut sebagai otak dari praktik ini, tidak hanya menawarkan jasa aborsi, tetapi juga secara aktif mendatangi pasien. Aksi tersebut bahkan dilakukan di tempat-tempat tertutup seperti hotel. Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku memasang tarif sekitar Rp5 juta untuk satu kali tindakan.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah

CI sendiri mengaku mengenal SA melalui RA, yang berperan sebagai penghubung antara pasien dan pelaku. Praktik ini terorganisir dan menyasar perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, dengan menjanjikan tindakan cepat tanpa harus melalui prosedur medis resmi.

Baca Juga: Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal

Polda Sulsel masih mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat. Penyidik juga sedang menelusuri apakah ada korban lainnya dan kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC