Banten

Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal

Andi Syafrani | 31 Mei 2025, 08:56 WIB
Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal

AKURAT BANTEN - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa melanda berbagai sektor industri di Indonesia.

Penyebabnya adalah kebijakan baru pemerintah yang dinilai membuka pintu impor terlalu lebar melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah

Presiden KSPN, Ristadi, menilai bahwa kebijakan ini membuat produk-produk luar negeri lebih mudah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri.

Akibatnya, barang lokal kesulitan bersaing, terutama dari segi harga, sehingga mengancam kelangsungan industri yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga: BREAKING: Ribuan Buruh Kepung Istana! Tuntut Pemerintah Hentikan Badai PHK Nasional.

"Kalau dibiarkan terus, industri kita bisa kolaps. Banyak pabrik mulai merasa tertekan. Yang dikhawatirkan, PHK besar-besaran tak bisa dihindari," ujar Ristadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ia juga menyoroti lambannya revisi terhadap Permendag tersebut. Padahal menurutnya, draft revisi yang bertujuan melindungi industri dalam negeri sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, PBB-P2 Tahun Ini Dibebaskan 100 Persen

“Saya dengar revisinya sudah jadi dan isinya cukup bagus untuk memberi ruang perlindungan bagi produk lokal. Tapi anehnya sampai sekarang belum juga disahkan,” kata Ristadi.

Baca Juga: Gaza Diterpa Krisis Kelaparan Terburuk, PBB: Semua Warga Berisiko Tak Dapat Makan

Di tengah tekanan ekonomi global dan ancaman resesi, pelonggaran impor justru dianggap sebagai langkah yang kurang bijak. Serikat pekerja menilai pemerintah semestinya lebih fokus pada penguatan sektor industri nasional dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

KSPN pun mendesak Kementerian Perdagangan agar segera mempercepat proses revisi Permendag 8/2024. Mereka berharap pemerintah tak hanya berpihak pada arus perdagangan bebas, tapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami para buruh.

Baca Juga: Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Diselidiki, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi dan Pengadaan Fiktif

Sementara itu, para pelaku industri kecil dan menengah juga mulai menyuarakan keluhan yang sama. Mereka berharap suara dari serikat pekerja ini bisa menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar angka, tapi juga keberlangsungan hidup masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC