Aturan Impor Baru Dinilai Rugikan Industri Lokal, KSPN Ingatkan Ancaman PHK Massal

AKURAT BANTEN - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa melanda berbagai sektor industri di Indonesia.
Penyebabnya adalah kebijakan baru pemerintah yang dinilai membuka pintu impor terlalu lebar melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada dan Jauhi Kawah
Presiden KSPN, Ristadi, menilai bahwa kebijakan ini membuat produk-produk luar negeri lebih mudah masuk dan membanjiri pasar dalam negeri.
Akibatnya, barang lokal kesulitan bersaing, terutama dari segi harga, sehingga mengancam kelangsungan industri yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Baca Juga: BREAKING: Ribuan Buruh Kepung Istana! Tuntut Pemerintah Hentikan Badai PHK Nasional.
"Kalau dibiarkan terus, industri kita bisa kolaps. Banyak pabrik mulai merasa tertekan. Yang dikhawatirkan, PHK besar-besaran tak bisa dihindari," ujar Ristadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ia juga menyoroti lambannya revisi terhadap Permendag tersebut. Padahal menurutnya, draft revisi yang bertujuan melindungi industri dalam negeri sebenarnya sudah ada sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, PBB-P2 Tahun Ini Dibebaskan 100 Persen
“Saya dengar revisinya sudah jadi dan isinya cukup bagus untuk memberi ruang perlindungan bagi produk lokal. Tapi anehnya sampai sekarang belum juga disahkan,” kata Ristadi.
Baca Juga: Gaza Diterpa Krisis Kelaparan Terburuk, PBB: Semua Warga Berisiko Tak Dapat Makan
Di tengah tekanan ekonomi global dan ancaman resesi, pelonggaran impor justru dianggap sebagai langkah yang kurang bijak. Serikat pekerja menilai pemerintah semestinya lebih fokus pada penguatan sektor industri nasional dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
KSPN pun mendesak Kementerian Perdagangan agar segera mempercepat proses revisi Permendag 8/2024. Mereka berharap pemerintah tak hanya berpihak pada arus perdagangan bebas, tapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dialami para buruh.
Sementara itu, para pelaku industri kecil dan menengah juga mulai menyuarakan keluhan yang sama. Mereka berharap suara dari serikat pekerja ini bisa menjadi pengingat bahwa kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya mengejar angka, tapi juga keberlangsungan hidup masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens






