Banten

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, PBB-P2 Tahun Ini Dibebaskan 100 Persen

Andi Syafrani | 30 Mei 2025, 21:33 WIB
Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, PBB-P2 Tahun Ini Dibebaskan 100 Persen

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Lewat Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi membebaskan 100 persen pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.

Langkah ini disebut sebagai upaya konkret dalam menciptakan sistem pajak yang lebih adil sekaligus menjaga stabilitas ekonomi warga.

Baca Juga: Momen Bersejarah di Magelang: Prabowo dan Macron Naik Maung Tinjau Pasukan Akmil

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 April 2025 dan diberikan otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan. Artinya, masyarakat tidak perlu repot mengurus permohonan atau mengajukan pembebasan sendiri.

Pemerintah berharap, melalui insentif ini, masyarakat bisa lebih ringan menjalani kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara finansial di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa pasca pandemi dan inflasi.

Baca Juga: Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Era Nadiem Diselidiki, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi dan Pengadaan Fiktif

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, insentif ini tak hanya untuk meringankan beban, tapi juga menjadi stimulus agar warga tetap patuh membayar pajak tepat waktu.

“Kami ingin hadirkan keadilan pajak sekaligus mendukung daya beli masyarakat agar tidak merosot,” ujarnya.

Baca Juga: Pakai Nama Samaran, Putri Presiden China Ternyata Pernah Kuliah Diam-Diam di Harvard

Namun begitu, tidak semua warga bisa langsung menikmati pembebasan ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah wajib pajak harus merupakan orang pribadi dan bukan badan usaha atau korporasi.

Selain itu, kepemilikan objek pajak juga harus tercatat atas nama pribadi, dan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib terverifikasi dan sesuai dengan data kepemilikan di sistem pajak daerah.

Baca Juga: Waduh! Produk Impor Makin Deras Masuk Indonesia, Pekerja Tekstil Terancam PHK

Morris menambahkan bahwa proses validasi data kepemilikan serta NIK menjadi sangat krusial dalam penerapan kebijakan ini. Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek dan memastikan data yang tercatat sudah benar dan terbaru.

“Kalau datanya belum sesuai, bisa saja hak pembebasan ini tidak otomatis diterapkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Tambang Longsor di Gunung Kuda, Pemprov Dedi Mulyadi Putuskan Tutup Permanen Meski Sudah Berizin

Warga Jakarta bisa melakukan pengecekan dan pembaruan data secara online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta. Fasilitas digital ini diharapkan bisa mempercepat proses dan mencegah terjadinya antrean panjang di kantor pelayanan pajak daerah. Dengan kata lain, masyarakat hanya butuh koneksi internet dan NIK yang valid untuk mengakses layanan tersebut.

Baca Juga: Bukan Alkohol! Ternyata Ini yang Diminum Prabowo-Macron saat Jamuan Makan Malam di Istana Negara

Dengan adanya pembebasan pokok PBB-P2 ini, pemerintah menilai pengeluaran rumah tangga bisa ditekan dan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak bisa dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Ini jadi salah satu cara Pemprov DKI untuk menjaga sirkulasi ekonomi tetap berjalan, terutama di level masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Gunung Semeru Terus Erupsi hingga 4 Kali dalam Sehari, Warga Diminta Menjauh

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga ingin mendorong budaya taat pajak dengan cara yang lebih manusiawi dan berpihak pada rakyat. Harapannya, masyarakat merasa lebih dihargai, bukan dipaksa, dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC