Banten

Demi Lahan Parkir, Pria di Jatinegara Bacok Teman Sendiri

Moehamad Dheny Permana | 28 Mei 2025, 04:52 WIB
Demi Lahan Parkir, Pria di Jatinegara Bacok Teman Sendiri

Akurat Banten - Kasus penganiayaan berat kembali mengguncang wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Seorang pria berinisial RR melakukan aksi brutal terhadap temannya sendiri yang berinisial LH hanya karena perebutan lahan parkir dan pungutan liar.

Insiden berdarah ini tak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga membuka borok persaingan gelap di balik pengelolaan parkir liar di Ibu Kota.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, dalam keterangannya pada Selasa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari Operasi Berantas Jaya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Hanya untuk Kendaraan Bermotor, ETLE Tak Berlaku bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda

RR, pelaku utama pembacokan, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sukabumi dan Depok selama tujuh bulan.

“Pelaku dan korban sebenarnya saling mengenal. Mereka biasa bekerja sama mengelola lahan parkir dan melakukan pungli ke para pedagang di Jalan H Yahya, Jatinegara,” ujar Samsono.

Permasalahan bermula ketika LH, korban, mulai menunjukkan niat untuk menguasai sendiri pengelolaan parkir dan pungli di area tersebut.

Ia merasa memiliki hak karena telah lama tinggal di lingkungan itu dan memiliki banyak relasi dari kalangan tokoh setempat.

Baca Juga: Ratusan Ribu Jamaah Haji RI Sudah Tiba di Mekkah, Sebagian Besar Pegang Kartu Nusuk

Hal ini membuat RR merasa dikhianati, karena sebelumnya telah ada kesepakatan untuk berbagi peran secara adil.

Puncak konflik terjadi pada 2 Oktober 2024. Saat LH sedang beristirahat di lokasi lahan parkir, RR datang bersama saudaranya yang berinisial ES dengan mengendarai sepeda motor.

Keduanya telah membawa senjata tajam, diduga telah merencanakan aksi kekerasan ini.

RR langsung membacok pipi kiri LH dengan golok. Terkejut dan terluka, LH mencoba melawan dengan menangkis serangan.

Namun, situasi memburuk saat ES datang dari arah belakang dan membacok punggung sebelah kanan korban.

Baca Juga: Akhir Aksi Curanmor, Polres Metro Bekasi Ringkus Dua Pelaku di Cikarang Selatan

Serangan brutal itu membuat LH berusaha melarikan diri, tetapi nahas, ia kembali dikejar dan dibacok hingga mengalami luka parah di dahi dan pipi.

Korban harus menerima total 15 jahitan di bagian wajahnya.

"Korban sempat melarikan diri, namun akhirnya jatuh tidak jauh dari lokasi kejadian dan mendapatkan bacokan tambahan," ujar Samsono.

Setelah insiden tersebut, RR kabur dan berhasil bersembunyi di luar kota selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Kini ia telah dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman yang menantinya adalah sembilan tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain yang berinisial ES masih dalam pengejaran pihak berwajib dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Muncul Lagi, KPK Periksa Pegawai Kemensos hingga Pihak LKPP

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konflik perebutan wilayah yang diselesaikan dengan kekerasan.

Ironisnya, dua orang yang semula bekerja bersama akhirnya saling melukai akibat ambisi dan ketamakan terhadap penghasilan dari lahan parkir liar.

Penegakan hukum tegas diharapkan mampu memberi efek jera dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.