Tilang Elektronik Hanya untuk Kendaraan Bermotor, ETLE Tak Berlaku bagi Pejalan Kaki dan Pesepeda

Akurat Banten - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hanya diberlakukan bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat.
“Saat ini, yang bisa tertangkap ETLE itu adalah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor,” ujar Komarudin.
Baca Juga: Dua Rumah Digeledah, Kejati DKI Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif di Perusahaan Telekomunikasi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ETLE bekerja dengan mengidentifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar pemantauan.
Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, atau tidak mengenakan sabuk pengaman.
Setelah pelanggaran tertangkap kamera, sistem akan memproses data pelat nomor untuk mengirimkan bukti pelanggaran ke pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Menanggapi munculnya narasi bahwa pejalan kaki juga bisa ditilang melalui ETLE, Komarudin dengan tegas membantahnya.
Ia menyebut bahwa kamera ETLE memang merekam segala aktivitas di jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki, pesepeda, atau bahkan pedagang kaki lima yang mendorong gerobak.
Baca Juga: Tragedi Tawuran di JIS: Polisi Tangkap 8 Pelajar, Remaja Tewas Dibacok
Namun, hanya pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor yang bisa diproses melalui sistem tilang elektronik.
"Jadi perlu kami luruskan, ETLE tidak menindak pejalan kaki. Yang ter-capture hanyalah mereka yang menggunakan kendaraan bermotor,” tegas Komarudin.
Selain itu, Dirlantas juga menjelaskan tentang pengembangan terbaru dari sistem ETLE, yaitu penggunaan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognition (FR).
Fitur ini ditambahkan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar, terutama dalam kasus pemalsuan atau penyalahgunaan pelat nomor kendaraan.
“Face Recognition ini sama seperti teknologi yang digunakan di bandara. Kita gunakan untuk mengidentifikasi pengendara, apalagi saat ini sering ada laporan dari masyarakat bahwa kendaraan mereka dipakai orang lain untuk melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga: Kader Partai PDIP Resmi Laporkan Budi Arie Ke Bareskrim, Kasus Apa?
Namun, teknologi ETLE yang telah dilengkapi dengan sistem FR saat ini baru tersedia secara terbatas di kawasan Sudirman–Thamrin, Jakarta.
Kawasan ini dipilih karena menjadi pusat aktivitas dan memiliki volume lalu lintas yang tinggi, sehingga cocok sebagai lokasi uji coba teknologi terbaru ini.
Dengan sistem ini, diharapkan proses penegakan hukum di jalan raya semakin transparan, akurat, dan dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas kendaraan.
Polda Metro Jaya pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya terkait tilang ETLE, dan selalu memastikan kebenarannya dari pihak berwenang.
Baca Juga: Korupsi Bansos COVID-19 Muncul Lagi, KPK Periksa Pegawai Kemensos hingga Pihak LKPP
“ETLE ini kami kembangkan untuk mendukung keselamatan berlalu lintas, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat,” tutup Komarudin.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 2Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 3Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 4Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 5Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 6Truk Air Bantuan Ditahan di Pintu Tol Janger, Kabid BPBD: Kami Pikirkan Keselamatan Pengendara, tapi Balasannya Begini
- 7KEK ETKI Banten Buka Keran Investasi Ekonomi Kreatif, Gandeng Kemenekraf
- 8Saiful Milah Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang yang Baru
- 9Mikel Arteta Disebut Mulai Jadi “Ferguson” di Premier League, Responsnya Bikin Penasaran
- 10Cristiano Ronaldo Tetap Dipanggil Jorge Jesus, tapi Ada Syarat Tegas: Bintang Portugal Tak Dapat Keistimewaan









