Banten

Gagalkan Tawuran Berdarah! Patroli Perintis Presisi Tangkap 12 Remaja Bersenjata Celurit di Hayam Wuruk

Moehamad Dheny Permana | 26 Mei 2025, 20:31 WIB
Gagalkan Tawuran Berdarah! Patroli Perintis Presisi Tangkap 12 Remaja Bersenjata Celurit di Hayam Wuruk

Akurat Banten - Aksi cepat Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan potensi tawuran berdarah yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam.

Sebanyak 12 orang diamankan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gambir, saat kedapatan membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan bahwa para pelaku terdiri dari pelajar tingkat SMP, SMA, hingga pemuda berusia 30 tahun.

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa delapan bilah celurit.

"Para remaja yang kami amankan antara lain A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30). Mereka membawa senjata tajam tanpa izin dan diduga kuat hendak melakukan tawuran," ungkap Kombes Susatyo.

Baca Juga: Waspada Oknum Mengaku Polisi! Polres Metro Jakut Imbau Warga Minta Surat Tugas dan Identitas

Tindakan tegas langsung diambil oleh aparat yang tengah melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan malam hari.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, menjelaskan bahwa timnya mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi kejadian.

“Begitu tim kami melihat kelompok remaja dengan perilaku mencurigakan, segera dilakukan pengecekan. Ternyata dua orang di antaranya membawa senjata tajam dan mengakui bahwa mereka hendak menggunakannya untuk tawuran,” terang Kompol Willian.

Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Aksi Jual Motor Curian Gagal! Tiga Remaja Dibekuk Polisi di Kemayoran

Menurut Kompol Willian, pelaku dewasa akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pelaku di bawah umur akan mendapatkan pembinaan dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan pihak sekolah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan jalanan. Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Willian.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli malam dan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi tawuran dan bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat.

Baca Juga: Heboh! Minyak Babi di RM Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Muhammadiyah Minta Agar Diproses Hukum

Masyarakat diimbau agar berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan kelompok remaja di malam hari.

Peran keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.

Langkah cepat dan responsif yang dilakukan tim patroli ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga ketertiban dan mencegah kekerasan di wilayah ibu kota.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.